Suaratebo
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Tebo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi
terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun
Anggaran 2016 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten
Tebo Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Paripurna
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, dalam pembukaannya
menyampaikan bahwa Sesuai dengan fungsi dan tugas DPRD melakukan
pembahasan terhadap LKPJ Tahun 2016 dan Perubahan Peraturan Daerah.
"Sesuai
hasil mufakat pada rapat, Fraksi DPRD Tebo diberi kesempatan untuk menyampaikan
pendapat, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh juru
bicara Wakil Ketua DPRD Tebo Sayamsurizal,"tegas Wartono.(10/07/2017)
Melalui
Juru bicaranya, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal membacakan pandangan akhir
fraksi, dimana Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk meningkatkan
kinerja pegawai dan OPD, untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan internal, dalam
memahami aturan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya
untuk Fraksi PDI meminta untuk segera menindaklanjuti masalah administrasi
kependudukan, agar memaksimalkan retribusi pasar dan hotel serta lainnya.
Sementara
Fraksi Gerindra diminta untuk mengerjakan pekerjaan fisik lebih awal agar tidak
tergesa - gesa, dan pengembangan bidang pariwisata di Kabupaten, sedangkan Fraksi
PAN diminta mendata kembali aset Kabupaten Tebo seperti tanah dan lainnya,
selain itu Kepala OPD diminta hati hati dalam melakukan pengelolaan keuangan
daerah.
Namun
Fraksi Nasional Demokrat Kebangkitan Bangsa dapat memahami dan menyetujui
perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, diminta Pemkab menyelesaikan masalah aset daerah, Fraksi
Nurani dan Kesejahteraan diminta untuk memberikan teguran keras kepada OPD yang
lemah dalam pengelolaan keuangan, sedangkan Fraksi Demokrat diantaranya
menyetujui perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, meminta kepada OPD untuk menggali potensi daerah, serta
proyek pekerjaan fisik dikerjakan lebih awal.