Suaratebo,net. Muaratebo -Puluhan petani sawit mitra KUD PT Tebo Indah, pada selasa (22/08/2017) pagi mendatangi kantor pengadilan negeri Tebo, kedatangan petani sawit ini menuntut bagi hasil dengan pihak perusahaan yang tidak sesuai dengan janji awal.
Leo, selaku penggugat mengatakan bahwa pihak petani merasa dirugikan karena janji bagi hasil 25 persen untuk patani dan 75 persen untuk perusahaan tidak sesuai dengan yang didapat.
"Janjinya dulu 72:25, tapi kami hanya dapat 40 ribu perhektar, dan itupun kami terima 6 bulan sekali," ujar Leo saat dikonfirmasi.
Leo juga mengatakan bahwa bagi hasil yang tidak sesuai ini sudah dialami petani bertahun-tahun, dan pihaknya minta koperasi dibubarkan dan diganti dengan yang baru.
"Sudah 5 tahun bagi hasilnya tidak jelas, jika hasilnya seperti ini lebih naik bubarkan saja koperasi nya dan ganti dengan yang baru," pinta Leo.
Sementar, Harmalini selaku ketua KUD PT Tebo Indah, mengatakan dirinya sudah berupaya menyampaikan apa yang patani rasakan, namun belum ada titik terang dari pihak perusahaan. Dan jika patani minta koperasi dibubarkan pihaknya siap bubar.
"Apa yang dirasakan petani itu kami (KUD,red) juga merasakan nya, kami siap dibubarkan jika kami tidak bekerja. Tapi kami sudah bekerja semaksimal mungkin untuk kesejahteraan patani," tutur Harmalini.
Dikatakan Harmalini, bahwa pihak koperasi juga mempertanyakan bagi hasil 75:25 persen itu, apakah 25 persen itu bersih atau termasuk potongan hutang dan lain sebagainya.
"Kami juga tidak tau dan mempertanyakan persenan para patani,"kilahnya.(end)