Suaratebo.net, Muara Tebo - Sat Narkoba Polres Tebo kembali unjuk gigi dalam keberhasilanya mengungkap kasus peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa ijin. Dimana Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang warga berinisial WS (51) warga Desa Sungai Rumbai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. WS di tangkap Polisi karena kedapatan membawa Ribuan Pil Tramadol, Jumat (18/8/17).
Tersangka WS ini sudah menjadi target maupun inceran pihak Kepolisian. Dimana pada hari Jumat (18/8) sekitar pukul 16.00 Wib, Polisi mendapat informasi ada pengiriman obat2 daftar G melalui ekspedisi titipan kilat. Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan & melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka WS di jalan Lintas Tebo – Bungo tepatnya depan Rumah Makan Sederhana Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Usai penangkapan, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kardus yang di bawa oleh tersangka WS yang merupakan paket kiriman dari Jakarta melalui salah satu jasa Pengiriman Paket. Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan ribuat Pil Tramadol dalam kardus yang terbungkus oleh plastik warna hitam.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalu Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat membenarkan adanya penangkapan ini. Pihaknya menjelaskan bahwa tersangka WS diamankan dengan barang bukti Ribuan pil Tramadol.
“Kami telah mengamankan WS yang diduga telah melakukan penyediaan farmasi tanpa izin sebagaimana telah diatur dalam pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”jelas kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pil Tramadol sebanyak 1.651 Kaplet ( 16.510 Butir), 1 (satu) unit Mobil R4 merek Toyota Avanza, 1 (satu) Unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp.166.000,-
Ditambahkan lagi oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako polres Tebo yang selanjutnya untuk pengembangan tersangka beserta barang bukti kita limpahkan ke Direktorat Res Narkoba Polda Jambi.
“Untuk proses lebih lanjut berdasarkan petunjuk pimpinan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan Ke Polda Jambi dan selanjutnya kami tidak cukup sampai disini, Sat Narkoba Polres Tebo akan terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penyedia farmasi tanpa izin lainnnya (Tramadol atau Obat berbahaya lainnya) yang ada di Kabupaten Tebo termasuk penyalahgunaan Narkoba,”tegas Kasat Narkoba Polres Tebo. (ST-TRB)