Suaratebo. Net, Sarolangun - Akhirnya misteri penemuan mayat di tambang minyak kawasan areal M. 38 PT. BWP Meruap Kec. Sarolangun Kabupaten Sarolangun,pada selasa (8/08), berhasil terungkapkan oleh Jajaran Polda Jambi dan Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Dimana dari hasil penyelidikan jajaran reskrim polres sarolangun, mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan, kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil Olah TKP penemuan mayat, melakukan visum serta otopsi terhadap korban, memeriksa saksi dan CCTV.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sarolangun. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 65/VIII/2017/JMB/RES SRL tanggal 8 Agustus 2017 tentang Penemuan Mayat telah dilakukan penyelidikan dan didapatkan identitas korban bernama Tobing.
Dalam ungkap kasus pembunuhan tersebut Sat Reskrim Polres Sarolangun juga telah menangkap pelaku yang bernama Hadi Alamsyah (28) warga Pulau Pinang Kel. Sarkam, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun.
“Korban bernama Tobing dan Tersangka bernama Hadi Alamsyah yang merupakan teman korban,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.
Dari pengakuan tersangka Hadi, Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 Sekira pukul 17.00 WIB dia bersama dengan korban dan 4 (empat) rekan lainnya yaitu sdr. AZIZ, sdr. HASBI, sdr. PATAH, dan sdr. RANDU pergi untuk memuat kayu chip di area perkebunan Kel. Sarkam melalui jalan PT. BWP Meruap dengan menggunakan 1 mobil truk Colt Diesel dan 3 motor.
Setelah selesai memuat kayu, sekira pukul 00.00 WIB, 6 (enam) orang tersebut kemudian kembali menuju Desa Pulau Pinang dan pada saat melewati area M.38 PT. BWP Meruap, Tersangka yang menggunakan motor tiba-tiba memberhentikan truk colt diesel yang ditumpangi oleh korban dan sdr. PATAH, selanjutnya diduga tersangka mendatangi pintu truk sebelah kiri yang dibuka oleh korban dan berkata kepada tersangka “Ngapo Pak Jo?”.
Setelah itu tersangka mengatakan “Kau ni dibagi hati nak jantung” dan langsung melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian rusuk dan kepala yg menyebabkan parang menancap di kepala dan membuat korban tidak sadarkan diri.
Kemudian tersangka menarik korban hingga jatuh ke tanah kemudian melakukan pembacokan berulang kali secara membabi buta (lebih dari 5 kali) hingga korban tidak bernyawa.
Selanjutnya mayat korban diangkat oleh tersangka ke pinggir jalan (di semak-semak) disekitar areal M.38 PT. BWP Meruap, sementara saksi HASBI, FATAH, AZIZ dan RANDU bergegas meninggalkan TKP setelah melihat kejadian tersebut.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 Unit mobil truk jenis Colt Diesel warna kuning No. Pol: BH 8046 SI, tempat korban dibacok.
Semwntara 1 Bilah Parang masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan 1 Buah Motor Honda Vario milik korban dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang. (ST-TRB)