Suaratebo. Net, Muara Tebo - Akhirnya kerja tim Saber Pungli Tebo ternyata menuai hasil. Pasalnya hasil operasi Saber Pungli kemarin. Senin (7/8) telah mengamankan SY oknum kepsek SMK 2 Rimbo Bujang. Dimana SY Oknum kepsek SMK 2 Rimbo, Diduga telah melakukan pungli terhadap siswa PPDB. Diketahui setiap siswa PPDB dipungut antara Rp 1,8 juta hingga Rp 1,9 juta. Ketangkapnya Oknum kepsek ini berawal dari informasi wali murid yang mengeluh tingginya uang pungutan siswa baru.
Ketua Pokja Tindak Pidana Saber Pungli Tebo, AKP Maruli saat dikonfirmasi membenarkan timnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepsek SMK 2 Rimbo Bujang. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item yang dibebankan kepada siswa baru, namun tim mencurigai ada satu item yang dianggap menyalahi aturan Permendikbud yakni soal pengembangan sekolah.
"Itu untuk pengembangan sekolah nilainya mencapai 700 ribu persiswa. Jelas ini sudah menyalahi aturan," ungkap Maruli saat ditemui diruangannya kemarin.
Berdasarkan temuan tersebut jelas lanjut Kasat Reskrim, pungli tersebut untuk kegiatan sekolah. Terlebih dalam aturan Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 10 dijelaskan Pengelolah dalam hal ini sekolah tidak dipeerbolehkan melakukan pungli terhadap murid. Kalaupun ada kata pria bertubuh gempal ini iti sumbangan yang sifatnya tifak mengikat.
"Cuma item pengebangan sekolah saja, kalau yang lainkan untuk kebutuhan siswa," katanya.
Yang tidak boleh lagi Maruli bilang di Permendikbud No 17 tahun 2017 ditegaskan juga sekolah tidak diperbolehkan melakulan pungli terhadap siswa PPDB. "Kalau terbukti itu bahawaya. Sanksinya bisa berupa administrasi yakni pencopotan jabatan maupun sampai proses tindak pidana," katajya lagi.
Selain informasi dari orang tua murid, Tim Saber juga sebelumnya sudah mencium adanya praktik pungli di beberapa sekolah yang ada ditebo. Saat ini proses penyidikan oknum kepsek tengah berjalan, tim juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 59 juta dari tangan bendahara sekolah. (ST-BS2)