Suaratebo.Net
- Muaratebo - Terkait Diduga melakukan pungli Kepela SMA Negeri 2 Tebo oleh
Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, terhadap siswa baru sebesar Rp 700 ribu untuk
pembangunan dan perlengkapan sekolah, Kepala SMK Negeri 2 Tebo, Sadiyo M.
Mebantah bahwa sumbangan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah. "Perlu
dikatahui bahwa sumbangan 700 ribu rupiah itu merupakan persetujan dari seluruh
orang tua siswa melalui rapat komite, dan juga dikelola oleh komite" ujar
Sadiyo saat ditemui beberapa wartawa diruang kerjanya Jumat (10/8).
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pengembangan sekolah memang
program dari SMK Negeri 2 Tebo yang disampaikam ke pihak komite sekolah dan
lalu dibahas dirapat komite dengan seleruh orang tua siswa dan kemudian
disetujui. "itu adalah program sekolah yang disampaikan ke komite kemudia
dibahas dengan orang tua siswa dalam rapat pada 8 juli 2018 lalu dan telah
disetujui oleh seluruh orang tua siswa tanpa ada yang komplain" ungkap
Sadiyo. "saya curiga hal ini sengaja dikondisikan bahwa kepala sekolah
menerima uang atau pungli, padahal uang tersebut di bendahara, sekolah tidak
pernah menyentuh sedikitpun apa lagi saya memegang uang itu atau untuk saya
uang tersebut, kepala sekolah hanya membuat program kemudian disampaikan ke
komite" tambah Sadiyo.
Terkait diamakan dirinya oleh Tim Saber Pungli beberapa waktu yang
lalu, Sadiyo mengatakan bahwa awalnya katanya ada laporan dari salah satu wali
murid ke kepolisian. Oleh kepolisian kemudian ditindak lanjuti dengan meminta
berita acara rapat komite, natulen beserta daftar hadir. Setelah itu, pada 7
agustus tim saber pungli yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres tebo,
AKP Maruli langusung mengamankan uang hasil sumbangan dan dirinya juga
diperintahkan kepolres untuk pemeriksaan. "awalnya katanya ada laporan
dari wali murid kemudian ditindak lanjuti untuk mengumpulkan berita acara,
natulen, dan daftar hadir rapat, kemudian baru pada tanggal 7 agustus penyidik
yang dimpimpin langsung kasat memerintah saya untuk ikut ke polres juga
mengamankan uang hasil sumbangan siswa sekitar 59 juta" terang Sadiyo.
Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 2 Tebo
tentang sumbangan siswa sebesar 700 ribu rupiah untuk pembangunan sekolah,
Sadiyo menegaskan bawa setahunya bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan dimana
pihak komite sekolah miliki wewenang akan hal tersebut terutama untuk kemajuan
sekolah. Namun dirinya juga menegaskan bahwa jika hal tersebut memang melanggar
aturan, pihak sekolah bersama komite akan mengembalikan seluruh sumbangan
siswa.
"setahu saya itu sudah sesuai aturan, bahwa pihak komite
berhak untuk meminta sumbangan dari masyarakat atau warga demi kemajuan
sekolah, tapi kalau memang melanggar, kita siap untuk memgembalikan sumbangan
siswa" tuntas Sadiyo. Perlu dikatahu bahwa Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo
Senin (7/8) kemarin telah mengamankan SY yang nerupakan oknum Kepala Sekolah
SMK Negeri 2 Tebo. SY diduga telah melakukan pungli terhadap siswa. Diketahui
setiap siswa PPDB dipungut biaya sebesar Rp 700 Ribu rupiah untuk pengembangan
sekolah yang seharusnya tidak dibebankan kepada siswa. Hal tersebut dibenarkan
oleh Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, AKP Maruli saat dikonfirmasi Rabu
(9/8).
Penangkapan oknum kepsek ini berawal dari informasi wali murid
yang mengeluh tingginya uang pungutan siswa baru yang mencapai Rp 1,9 juta.
Dari hasil pemeriksaan, dari pungutan Rp 1,9 Juta tersebut diperuntukan untuk
membeli perlengkapan siswa dari mulai baju, asuransi hingga tabungan siswa.
Namun terdapat satu item yang dianggap menyalahi aturan permendikbud yakni soal
item pengembangan sekolah yang senilai Rp 700 ribu persiswa yang justru
digunakan untuk pembangunan dan perlangkapan sskolah sekolah itu sendiri. Dalam
item Pengembangan sekolah tersebut, Pungutan Rp 700 ribu persiswa akan
digunakan untuk pengadaan Kursi siswa, meja guru, komputer, pagar sekolah, wc
sekolah, alat merchingband sekolah, camera sekolah, CCTV Sekolah, alat musik
dan termasuk juga untuk penimbunan tanah di sekolah. Hal tersebut menurut
Maruli sudah menyalahi aturan. " sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016
Pasal 10 dijelaskan Pengelolah dalam hal ini sekolah tidak dipeerbolehkan
melakukan pungli terhadap murid. Kalaupun ada, itu sumbangan yang sifatnya
tifak mengikat. Selain itu Permendikbud No 17 tahun 2017 ditegaskan juga
sekolah tidak diperbolehkan melakulan pungli terhadap siswa PPDB" tegas
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, AKP Maruli. Siswa PPDB SMK Negeri 2 Tebo
diharuskan membayar Rp 1,9 Juta rupiah. Uang tersebut untuk pengadaan 11 item
yaitu Uang komute 6 bulan sebesar Rp 390 ribu, tabungan bank mini sms Rp 50
ribu, asuransi siswa 3 tahun Rp 40 Ribu, kartu osis dan perpustakaa Rp 16 ribu,
PENGEMBANGAN SEKOLAH Rp 700 ribu, asesoris Tp 70 ribu, Baju olah raga Rp 85
ribu. (ST-BS2)