Pungutan Itu Sesuai Kesepakatan Hasil Rapat Komite Dan Wali Murid

Suara Tebo
Pungutan Itu Sesuai Kesepakatan Hasil Rapat Komite Dan Wali Murid

Suaratebo.Net - Muaratebo - Terkait Diduga melakukan pungli Kepela SMA Negeri 2 Tebo oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, terhadap siswa baru sebesar Rp 700 ribu untuk pembangunan dan perlengkapan sekolah, Kepala SMK Negeri 2 Tebo, Sadiyo M. Mebantah bahwa sumbangan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah. "Perlu dikatahui bahwa sumbangan 700 ribu rupiah itu merupakan persetujan dari seluruh orang tua siswa melalui rapat komite, dan juga dikelola oleh komite" ujar Sadiyo saat ditemui beberapa wartawa diruang kerjanya Jumat (10/8).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pengembangan sekolah memang program dari SMK Negeri 2 Tebo yang disampaikam ke pihak komite sekolah dan lalu dibahas dirapat komite dengan seleruh orang tua siswa dan kemudian disetujui. "itu adalah program sekolah yang disampaikan ke komite kemudia dibahas dengan orang tua siswa dalam rapat pada 8 juli 2018 lalu dan telah disetujui oleh seluruh orang tua siswa tanpa ada yang komplain" ungkap Sadiyo. "saya curiga hal ini sengaja dikondisikan bahwa kepala sekolah menerima uang atau pungli, padahal uang tersebut di bendahara, sekolah tidak pernah menyentuh sedikitpun apa lagi saya memegang uang itu atau untuk saya uang tersebut, kepala sekolah hanya membuat program kemudian disampaikan ke komite" tambah Sadiyo.

Terkait diamakan dirinya oleh Tim Saber Pungli beberapa waktu yang lalu, Sadiyo mengatakan bahwa awalnya katanya ada laporan dari salah satu wali murid ke kepolisian. Oleh kepolisian kemudian ditindak lanjuti dengan meminta berita acara rapat komite, natulen beserta daftar hadir. Setelah itu, pada 7 agustus tim saber pungli yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres tebo, AKP Maruli langusung mengamankan uang hasil sumbangan dan dirinya juga diperintahkan kepolres untuk pemeriksaan. "awalnya katanya ada laporan dari wali murid kemudian ditindak lanjuti untuk mengumpulkan berita acara, natulen, dan daftar hadir rapat, kemudian baru pada tanggal 7 agustus penyidik yang dimpimpin langsung kasat memerintah saya untuk ikut ke polres juga mengamankan uang hasil sumbangan siswa sekitar 59 juta" terang Sadiyo. Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 2 Tebo tentang sumbangan siswa sebesar 700 ribu rupiah untuk pembangunan sekolah, Sadiyo menegaskan bawa setahunya bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan dimana pihak komite sekolah miliki wewenang akan hal tersebut terutama untuk kemajuan sekolah. Namun dirinya juga menegaskan bahwa jika hal tersebut memang melanggar aturan, pihak sekolah bersama komite akan mengembalikan seluruh sumbangan siswa.

"setahu saya itu sudah sesuai aturan, bahwa pihak komite berhak untuk meminta sumbangan dari masyarakat atau warga demi kemajuan sekolah, tapi kalau memang melanggar, kita siap untuk memgembalikan sumbangan siswa" tuntas Sadiyo. Perlu dikatahu bahwa Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo Senin (7/8) kemarin telah mengamankan SY yang nerupakan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebo. SY diduga telah melakukan pungli terhadap siswa. Diketahui setiap siswa PPDB dipungut biaya sebesar Rp 700 Ribu rupiah untuk pengembangan sekolah yang seharusnya tidak dibebankan kepada siswa. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, AKP Maruli saat dikonfirmasi Rabu (9/8).


Penangkapan oknum kepsek ini berawal dari informasi wali murid yang mengeluh tingginya uang pungutan siswa baru yang mencapai Rp 1,9 juta. Dari hasil pemeriksaan, dari pungutan Rp 1,9 Juta tersebut diperuntukan untuk membeli perlengkapan siswa dari mulai baju, asuransi hingga tabungan siswa. Namun terdapat satu item yang dianggap menyalahi aturan permendikbud yakni soal item pengembangan sekolah yang senilai Rp 700 ribu persiswa yang justru digunakan untuk pembangunan dan perlangkapan sskolah sekolah itu sendiri. Dalam item Pengembangan sekolah tersebut, Pungutan Rp 700 ribu persiswa akan digunakan untuk pengadaan Kursi siswa, meja guru, komputer, pagar sekolah, wc sekolah, alat merchingband sekolah, camera sekolah, CCTV Sekolah, alat musik dan termasuk juga untuk penimbunan tanah di sekolah. Hal tersebut menurut Maruli sudah menyalahi aturan. " sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 10 dijelaskan Pengelolah dalam hal ini sekolah tidak dipeerbolehkan melakukan pungli terhadap murid. Kalaupun ada, itu sumbangan yang sifatnya tifak mengikat. Selain itu Permendikbud No 17 tahun 2017 ditegaskan juga sekolah tidak diperbolehkan melakulan pungli terhadap siswa PPDB" tegas Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, AKP Maruli. Siswa PPDB SMK Negeri 2 Tebo diharuskan membayar Rp 1,9 Juta rupiah. Uang tersebut untuk pengadaan 11 item yaitu Uang komute 6 bulan sebesar Rp 390 ribu, tabungan bank mini sms Rp 50 ribu, asuransi siswa 3 tahun Rp 40 Ribu, kartu osis dan perpustakaa Rp 16 ribu, PENGEMBANGAN SEKOLAH Rp 700 ribu, asesoris Tp 70 ribu, Baju olah raga Rp 85 ribu. (ST-BS2)
Pos Terkait