Suaratebo.Net.
Muara Tebo -Adanya pungutan uang terhadap pasien
yang ingin melakukan pengecekan jantung diruang poli penyakit dalam di RSUD
Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo. Membuat Ketua Gerakan nasional pencegah
korupsi (GNPK) RI Provinsi Jambi, dr. Iskandar Budiman, pada selasa
(05/09/2017) angkat bicara.
"Pungutan
itu tidak boleh dilakukan, inikan pelayanan include yang tidak dibenarkan
adanya pungutan sepersen pun meskipun dokter itu menggunakan alat
pribadinya," kata ketua GNPK RI Provinsi Jambi.
Dokter
senior ini juga mengatakan, bahwa kuat dugaan adanya pembiaran dari pihak rumah
sakit maupun BPJS membiarkan dokter menggunakan alat pribadi yang mengakibatkan
pasien merasa dirugikan.
"Seharusnya
dokter itu komplain kerumah sakit kalau alat rusak, kalaupun mau pakai alat
pribadi pasien jangan dipungut biaya," jelasnya.
Dirinya
juga minta kepada direktur rumah sakit untuk menegur dokternya, dan memberikan
sanksi kepada dokter jika melanggar aturan yang sudah dibuat.
Untuk
diketahui bahwa pada senin (04/09/2017) kemarin.
Pasien
berinisial ZR di RSUD Sultan Thaha Syaifudin (STS) kesal, karena diminta biaya
sebesar Rp70.000 untuk cek jantung, padahal pasien sudah menggunakan BPJS,
apakah ini aturan dari RSUD STS atau unsur kesengajaan.
"Kok
bayar, kan pake BPJS, tapi petugasnya mengatakan kalau alat untuk cek jantung
tersebut milik pribadi dokter, makanya dikenakan biaya” ketus ZR usai keluar
dari ruang ruang pemeriksaan.
"buat
apa pake BPJS kalau cek up aja dipungut apa lagi berobat," timpalnya
dengan nada kesal.
Terkait
penggunaan alat pribadi dokter untuk pemeriksaan jantung belum diketahui,
apakah ada izin dari Peltu RSUD STS dr. Himah atau tidak. (ST-end)