Suaratebo.net, Muara Tebo - Dari dua OPD yang masuk dalam daftar merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo.
Sebab dari hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2016 lalu, pihak BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp 273 juta.
hasil temuab itu pihak BPK pun merekomendasikan agar dua OPD tersebut mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah.
Sayangnya, dari dua OPD itu, hanya baru Dishub Tebo yang telah menyicil mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Hal ini dikatakan Syahlan Arfan Wakil Bupati Tebo.
"Hanya Dishub yang mulai mengguyur mengembalikan kerugian negara. Kalau Disperindag belum,"ujar Wabup dikonfirmasi suaratebo.net, Kamis (28/9/2017).
Syahlan juga menambahkan, dirinya telah menghimbau kepada dua OPD tersebut agar segera mengembalikan kerugian negara tersebut. "Sudah kita minta agar segera mengembalikanya ke kas daerah. Cuma sampai sekarang baru Dishub yang mengguyur mengembalikan kerugian itu,"tambah Wabup.
Saat disinggung berapa kerugian negara yang sudah dicicil Dishub dan apa sanksinya jika kerugian negara tersebut tidak dikembalikan, "Berapa yang sudah diguyur saya lupa, yang jelas saya minta ini sesegera mungkin dikembalikan, kalau tidak akan kita serahkan ke penegak hukum, "tegas Wabup mengakhiri. (ST-BS2)