Suaratebo.net.
Muara Tebo
- Demi penertiban surat – surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan demi
keselamatan pengemudi, Satlantas Polres Tebo tengah giatnya melakukan razia
kendaraan, seperti Rabu kemarin (27/9/2017) Satlantas Polres Tebo melakukan
razia tepat didepan Gerbang Komplek Pekantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung
Kabupaten Tebo.
Pada saat porses razia sedang berlangsung
didapati salah seorang pengendara yang melakukan pelanggaran fatal, yakni salah
seorang pengendara yang mencoba megelabui petugas dengan menggunaan SIM Palsu
yang dibuat sendiri seolah mirip dengan
SIM aslinya, hal ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Tebo AKP Roslinda RM, S.Pd
ketika dikonfirmasi saat razia berlangsung, dan mengatakan “Kita akan
tindaklanjuti permasalahan ini, karena pengendara menggunakan SIM Palsu (masudnya
cetak sendiri), jika nantinya dia tidak mampu menunjukkan SIM aslinya, dia bias
saja dipidana dengan tuduhan salah
satunya, pemalsuan dokumen” tegasnya.
Terkait penggunakan SIM Palsu yang digunakan
oleh pengendara yang berinisial NS (25) warga Sumatera Barat Taratak Pauah ini,
Kasatlantas AKP Roslinda RM, S.Pd megatakan
“Saudara NS mengakui kesalahannya terkait SIM Palsu, dia meminta maaf dan
tidak akan mengulanginya, dan niat baiknya serta mampu memperlihatkan SIM Asli,
maka dari itu SIM palsu yang kita dapatkan sudah kita hanguskan, setelah kita
mencatat identitasnya NS hanya kita beri peringatan, agar tidak mengulanginya”
Jelas AKP Roslinda ketika dikonfirmasi. (28/9/2017).
Mungkin itu peringatan kepada saudara NS, dan
buat kita semua untuk tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan NS,
karena pemalsuan dokumen ancaman penjara paling lama 6 tahun seperti yang
dijelaskan pada Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
(ST-HS)