Suaratebo.net, Muara Tebo - Terkait kasus minyak bayung yabg ditangkap polres tebo masih P 19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo minta tim penyidik Polres Tebo segera melengkapi berkas lagi. Hal ini disampaikan oleh Nur Solihin Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo.
"kita minta penyidik untuk kembali melengkapi berkas perkara sebelum nanti kita teliti kembali," ujarnya Solihin.
Kasi Pidum juga menjelaskan, jika beberapa waktu lalu penyidik telah memberikan berkas perkara, namun pihaknya mengembalikan berkas P18 untuk dikembalikan dalam format P19.
"Kita memiliki kewenangan untuk meneliti berkas perkara, karena belum lengkap maka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
"Dalam penyusunan berkas perkara dalam format P19, penyidik wajib memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum dalam waktu 14 hari,"tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si bersama tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebo, Polsek Muara Tabir, Sat Sabhara dan Staf Polres Tebo melakukan penggeledahan gudang BBM Oplosan milik salah satu warga Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir, Jumat (16/6/2017).
BBM Oplosan ini ditemukan pertama kali oleh Kapolres Tebo bersama Driver pribadinya dan Kanit Reskrim Polres Tebo. Dimana pada saat melakukan penggeledahan gudang tersebut Kapolres Tebo yang di damping oleh Driver dan Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir Bripka Benture menemukan beberapa tedmond yang berisi minyak bensin serta minyak tanah dan gallon yang berisi minyak bensin yang siap jual kepada pengencer serta beberapa alat – alat pengoplos minyak.
Dari hasil penggeledahan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa 4000 liter minyak bensin (4 ton) yang berada didalam Tadmond, 1000 liter minyak tanah yg berada didalam Tadmond, 3 (tiga) galon ukuran 35 liter berisi minyak bensin, 28 (dua puluh delapan) galon kosong ukuran 35 liter, 1 (satu) buah robin merk Firman, 1 ( satu) buah Mesin air dan 1 ( satu) unit mobil Pajero Sport warna silver no pol BH 1117 HH.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya penggeledahan terhadap Gudang BBM Oplosan, pihaknya juga menjelaskan bahwa bahwa minyak Oplosan tersebut di pasok dari luar kota Tebo untuk di pasarkan di wilayah kabupaten Tebo.
“Dugaan sementara minyak tersebut merupakan minyak bensin oplosan yg dipasok dari Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan yang akan dijual diwilayah Muara Tabir kab Tebo. Selain mengamankan kan barang bukti kami juga mengamankan pemilik gudang untuk dapat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.”ujar Kapolres Tebo.
Sementara itu dilain tempat Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung juga membenarkan bahwa adanya gudang BBM Oplosan ini sangat meresahkan warga terutama warga Kecamatan Muara Tabir yang mengeluhkan kendaraannya banyak mengalami kerusakan akibat BBM Oplosan Tersebut.
“Untuk Saat ini tersangka AG (54) warga Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir selaku pemilik gudang BBM Oplosan tersebut sudah di amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”imbuh Akp Maruli. (ST-BS2)