Pemakai dan Kurir Narkoba Pasrah Ditangkap Polisi

Bangzie
Pemakai dan Kurir Narkoba Pasrah Ditangkap Polisi


Suaratebo,net. Muara tebo - Sat Resnarkoba Polres Tebo, pada Rabu (25/10/2017) kemarin kembali mengamankan dua orang tersangka yang berstatus kurir dan pengguna narkoba.

Tersangka itu ialah HN (39) warga desa teluk kembang jambu, Kecamatan Tebo Ulu yang berstatus sebagai kurir dan UM (33) warga kelurahan tebing Tinggi, Kecamatan tebo Tengah yang statusnya sebagai pengguna Narkoba.

Kedua tersangka ini diringkus ditempat yang berbeda, HN diamankan di Simpang Lebak Bandung, Kecamatan Sumay saat akan mengantar sabu, sedangkan UM diamankan saat sedang transaksi di Rumah Sakit Umum Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M. Ruhyat, membenarkan atas penangkapan kedua tersangka, "ya benar, pada rabu kemarin kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka kurir dan pemakai Narkoba," ujar Kasat, saat dikonfirmasi pada kamis (26/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, HN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN, warga Desa Jambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

"HN mengaku dapat barang haram tersebut dari SN, dan dari keterangannya HN ia mengaku sudah menjalankannya aksinya sebanyak 2 kali,"ujar Kasat

Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima petugas, bahwa didepan rumah umum sering terjadi transaksi Narkoba, bermodal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM. Sementara, HN sudah lebih duluan ditangkap di Simpang Lebak Bandung.

"Pada saat penangkapan kedua tersangka ini tidak melakukan perlawanan karena mereka tidak menyadari kedatangan petugas," jelasnya.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 paket sedang seberat 1,5 gram dari tangan MK sedangkan dari tangan HN petugas berhasil mengamankan 3 paket besar seberat 16,8 gram. Jika diuangkan jumlahnya sekitar 20 jutaan.

Kasat menambahkan, bahwa SN yang merupakan bandar besar di dusun Jambu pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. "saat ini SN berstatus DPO dan masih dalam pengejaran kita," kata Kasat.

Sementara, dari pengakuan HN yang berstatus kurir tersebut mengaku baru 2 kali menjalankan aksinya, "Baru dua kali saya menjalan aksi dan yang kedua ini saya ketangkap, sekali antar saya mendapatkan upah dari SN sebesar Rp 200 ribu" ujar HN. (ST-end)


Pos Terkait