Terbukti Terlibat Parpol Aktif, ASN Akan Diberhentikan
Suaratebo.net, Muara Tebo - Berdasarkan laporan KPUD Tebo dengan adanya temuan beberapa ASN di lingkup PemkabTebo yang diduga terlibat Parpol mendapat perhatian serius dari pemkab Tebo, terutama Kepala BKPSDM Tebo Haryadi.
Haryadi menegaskan, kalau memang terbukti ada ASN Tebo yang terlibat Parpol akan diberikan sanksi, salah satunya pemberhentian. Sanksi tersebut kata Haryadi sudah jelas dan tertuang dalam aturan dan UU ASN.
"Tidak ada alasan jika terbukti ada ASN di lingkup pemkab Tebo terlibat parpol sanksinya akan kita berhentikan. Itu sudah jelas dilarang bahwa ASN aktif dilarang terlibat parpol," papar Haryadi meyakini.
Dirinya sejauh ini belum memiliki bukti atau data siapa dan dari dinas mana oknum ASN yang aktif di partai. Untuk itu dirinya juga tidak bisa menduga duga. Pasalnya jika memang ada pastinya pihaknya sudah mendapatkan bukti tersebut.
"Harus ada bukti kalau hanya laporan kita hanya bisa menduga duga," ucapnya.
Lebih jauh lanjut Haryadi untuk mencari data dan bukti tersebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak KPUD. Tentu dengan adanya laporan atau hasil verifikasi KPUD pihaknya bisa langsung merespon. "Iya nanti kita koordinasi dengan KPUD. Selanjutnya jika memang ada dan terbukti, ya mereka siap siap terima resikonya," menegaskan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan dan pengecekan Administrasi data di KPUD Tebo diduga ada beberapa masalah yang ditemukan, salah satunya pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut dalam Partai Politik.
Jelas ini bertentangan dengan surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Hukum KPUD Tebo Nurbadri, ada beberapa masalah yang ditemukan KPUD Tebo pada saat pengecekan data, diantaranya, ada beberapa anggota Partai Politik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setelah kami cek datanya, benar, ada beberapa PNS yang ikut bergabung dalam anggota partai politik, tapi kita belum tau pasti berapa banyaknya,"jelas Nurbadri. (ST-BS2)
Pos Terkait