Suaratebo.net, Muara Tebo - Adanya dugaan pencurian buah sawit milik PT. Tebo Alam Lestari (TAL), Eko Putra Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, akan diperiksa pihak kepolisian.
Pemeriksaan Kadis LH ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sumay, Aiptu Umar Ibrohi ketika dikonfirmasi Selasa (4/10) kemarin. Dirinya mengatakan bahwa pihak LH akan dimintai keterangan terkait kasus kasus pencurian sawit tersebut.
"iya benar, kita akan meminta keterangan pihak LH, kemungkinan senin atau selasa depan" ujar Umar.
Ditanya mengenai kejadian, Umar mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 11 sepetember, dimana sawit milik PT TAL yang berada di DAS di panen oleh sekolompok warga. Atas kejadian tersebut, oleh Ketua KUD, Hadi Muslim dilaporkanlah ke pihak Polsek Sumay.
"sebelumnya kita telah menerima laporan dari Ketua KUD Hadi Muslim atas pencurian buah sawit di daerah aliran sungai (DAS) milik PT TAL oleh sekelompk warga pada 24 september lalu" kata Umar.
Informasi yang berhasil dihimpun, sekelompok warga diduga melakukan panen buah sawit di pinggiran sungai milik PT TAL. Mereka beralasan telah mendapat kesepakat dengan PT TAL, Komisi 2 DPRD Tebo dan juga mendapat izin dari Dinas LH Kabupaten Tebo. Atas kejadian tersebut, pihak KUD langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sumay.
Kepal Dinas Lingkungan Hidup Tebo, Eko Putra membernarkan akan diperiksa polsek sumay, hal tersebut informasi akan dipanggil pihak kepolisian (polsek Sumay, Red) untuk dimintai keterangan.
" ya benar, informasi dari staf saya, bahwa saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan pencurian buah sawit di Desa Samambu kec. sumay milik PT TAL" ungkap Eko.
Terkait dugaan bahwa LH Telah memberikan izin untuk memanen buah sawit tersebut, Eko membantah dengan keras. Dirinya menegaskan bahwa pihak LH Tebo tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan surat izin untuk melakukan panen terhadap buah sawit yang berada di sepadan sungai yang merupkan milik PT TAL.
"ini fitnah, kita tidak memberi izin maupun mengeluarkan surat izin untuk panen buah sawit di sepadan singai" kata Eko.
Malahan Eko mengatakan bawa sebelummya telah menyepakati bersama dengan PT TAL bahwa pohon sawit milik PT TAL yang berada di sepadan sungai atau 50 meter dari bibir sungai tidak diperbolehkan untuk di tebang, dipanen maupun dipupuk.
"kita sudah menyepakati dg PT TAL di dinas LH provinsi saat rapat, bahwa 50 meter dari bibir sungai tidak boleh di tebang, dipanen maupun dipupuk, jadi fitnah kalau ado yang bilang LH mengizinkan itu" tegas Eko.(ST-Dsi)