Kapolres Optimis Menang Gugatan Ir. Sarjono Dengan Penetapan Tersangka

suaratebonews. blogspot. com
Kapolres Optimis Menang Gugatan Ir. Sarjono Dengan Penetapan Tersangka

Suaratebo.net,  Muara Tebo - Sidang gugatan pra peradilan Ir.  Sarjono sebagai pemohon terhadap kepolisian resort tebo sebagai termohon,  dimana sidang yang digelar pengadilan negeri tebo,  pada senin (20/11/207) pukul 09.40 wib dipimpin langsung kepala pengadilan negeri tebo Ricky Fardinand, SH sebagai hakim tunggal.

Kapolres tebo,  AKBP Budi Rachman,  SI. k kepada media mengatakan, bahwa gugatan yang dilakukan haknya tersangka (Ir. Sarjono) merasa tidak puas atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus embung desa sungai abg kec. VII koto,  dimana dari hasil audit BPKP RI negara dirugikan hingga Rp. 1.6 Milyar, ujarnya. 

"ya, dari penetapan tersangka terhadap pemohon merasa tidak puas sehingga dia (Ir. Sarjono) mengajukan gugatan kepengadilan, jelas kita pihak penyidik tidak sebarangan menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak memiliki bukti cukup, "katanya. 

Kapolres juga menuturkan,  bahwa untuk menghadapi sidang pra peradilan ini sangat optimis bakal menang menghadapi gugatan pemohon (Ir. Sarjono) kadis tanaman pangan,  holtukultura dan ketahanan pangan kab. tebo. tuturnya.

"insyaallah, kami sangat optimis akan menang gugatan ini,  karena kasus ini sejak lama ditangani polres dan merupakan antensi pimpinan kami,"ungkap AKBP Budi Rachman, SI. K.

Dirinya juga menjelaskan,  dengan penetapan kadis TPHKP Tebo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran DAK tahun anggaran 2015, dalam DIPA TPHKP pada proyek pembangunan embung senilai Rp. 1,8 milyar sudah melalui mekanisme aturan dan undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan sudah sesuai peraturan kapolri, Nomor 14 tahun 2012.

Sementara itu,  kepala dinas tanaman pangan,  holtukultura dan ketahanan pangan kabupaten Tebo,  Ir. Sarjono melalui kuasa hukumnya,  Ichsan Hasibuan Mengatakan, bahwa kadis TPHKP tidak perlu hadir disini karena sudah ada kuasa hukum.

" Sebagai kuasa sudah mewakili dari pemohon, jadi dia tidak ada kewajiban untuk hadir, " katanya. 

Menurut Hasibuan, dalam hal ini yang dipersoalkan adalah surat perintah dimulainya proses penydikan (SPDP) dan penetapan tersangka dari pada kepala dinas TPHKP Ir. Sarjono.

"ini belum masuk pada materi pemeriksaan. Seperti yang telah disampaikan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi - saksi secara tertulis dan tidak ada alat bukti. Sesuai dengan KUHAP dan SOP harus ada bukti-bukti telah terjadi kerugian negara. Makanya, Kita berkesimpulan tidak ada kerugian negara dalam hal ini.  Karena memang belum dihitung, kemudian sudah ditetapkan tersangka," katanya. 

Dikatakannya, yang kita persoalkan dan harus dibutuhkan uji materi tentang surat SPDP dan penetapan tersangka klien kita sebagai pemohon.

 "jelas kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka telah cacat hukum atau yuridis, jadi kami mohon batalkan penyelidikan, sprindiknya dan penetapan tersangkanya,"jelasnya. 

Makanya pemohon dan saya menilai belum cukup bukti. Mungkin dari termohon sudah cukup bukti itu boleh - boleh saja. karena belum ada alat bukti yang cukup. makanya kita minta uji di sidang pra peradilan ini,"pungkasnya. (ST-BS2)






Pos Terkait