Biadap,,,! DM Dicabuli Paman Dikamar Orang Tuanya Sendiri
Suaratebo.net. Muaratebo - RB (18) warga RT.17 Dusun Pasar Rajo Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah mencabuli bocah yang masih duduk di bangku taman kanak (TK).
Korbannya ialah DM (5), yang tidak lain adalah keponakannya RB itu sendiri. Dari pengakuan DM kepada orang tua nya bahwa ia telah di cabuli oleh RB di dalam kamar orang tua DM sendiri.
Dari pengakuan polos korban kepada Ibunya sambil menangis, korban DM masih merasakan sakit dibagian duburnya, karena telah disodok oleh RB. "Mak Adik Di olah (dicabuli,red) oleh Kak RB (Pelaku),"lirih korban DM pada ibunya.
Mendengar prngakuan anaknya, sang Ibu langsung menceritakan kembali apa yang dialami anaknya kepada suaminya.
"BANG ANAK KITO LAH DIOLAH SAMO ROBI"
Lalu, Ayah korban langsung menanyakan langsung dengan anaknya DM, "IYO NAK?. Sambil menangis dan menahan rasa sakit, korban DM menceritakan semuanya.
"IYO YAH, ADIK DIOLAH DISIKO DIKAMAR AYAH KO" korban DM sambil menunjuk kasur yang ada dikamar ayahnya, yang menjadi tempat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Tak terima dengan perlakuan RB, kedua orangtua korban langsung mendatangi rumah pelaku. Antara ayah korban dengan pelaku merupakan saudara satu ibu beda ayah.
Tak terima dengan kekejian pelaku, ayah dan Ibu korban langsung melaporkan kasus cabul tersebut ke Mapolsek VII Koto.
Dalam laporan tertulis, aksi bejat RB dilakukan, Rabu 24 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu kondisi rumah sedang sepi, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu tidak normalnya pada korban DM.
Berdasarkan laporan orang tua korban pada jum'at 26 Januari 2018, Polsek VII Koto langsung membekuk pelaku RB yang tinggal di RT.17 Dusun Pasar Rajo Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Pada, Senin, 29 Januari 2018 sekira pukul 13.39 WIB, Kasus dengan Nomor : LP/ 03 /I/ 2018./ JAMBI / RES TEBO/SEK VII Koto, dilimpahkan ke unit PPA Polres Tebo, dengan Pelimpahan Nomor B/ 03 / I / 2018 tanggal 29 Januari 2018 dalam Perkara Pencabulan, sebagaimana dimaksud Pada Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU No 35 Tahun 2014.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya Manurung membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Polsek VII Koto ke PPA Polres Tebo dengan kasus pencabulan.
"Ya benar, ada pelimpahan dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan disel Mapolres Tebo,"tutup Kasat.(ST-end)
Pos Terkait