Lama Buron, Buswan Eks Anggota Dewan Akhirnya di Bekuk

Suara Tebo
Lama Buron, Buswan Eks Anggota Dewan Akhirnya di Bekuk

Suaratebo.net, Muara Tebo - Tersandung kasus penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Tebo Periode 2000 - 2004 dan saat sidang tingkat I berdasarkan putusan no. 80/Pid.B/2009/PN Tebo tanggal 30 maret 2010, dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, namun Pihak Kejaksaan melakukan Kasasi dengan hukuman 1,6 tahun penjara, namun buron.

Lebih 7 tahun buron, Buswan yang merupakan terpidana korupsi akhirnya berhasil diringkus, oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo yang dipimpin langsung oleh Kajari Tebo, Buswan diringkus saat menghadiri Resepsi Pernikahan anaknya di peeumahan guru pal V Kecamatan Kota Baru Kota Jambi pada pukul 15.30 akhirnya Tim Eksekutor membawa terpidana.(14/1/2018)

Hal ini dibenarkan oleh oleh Kasi Intel Agus Sukandar, SH mengatakan "benar terpidana kita ringkus saat dia menghadiri pernikahan anaknya, terpidana hanya minta waktu hingga selesai acara resepsi, saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan" jelas Agus.

Buswan ditangkap sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no. 1644 K/ PID.SUS/2010 tgl. 4 November tahun 2010 dgn salah satu amar putusan menyatakan terdakwa Buswan terbukti bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Pada pukul 22.35 Tim Eksekutor Kejari membawa Buswan ke Lapas Tebo, dan saat ini Buswan pun sudah berada di dalam Lapas Tebo, hal inipun dibenarkan Kalapas Tebo, Ahmad Hardi "usai registrasi, terpidana saat ini sudah kita tempatkan di blok C nomor 5" jelasnya. (ST-HS)
Pos Terkait