Polsek Rimbo Ilir Bakal Tetapkan 3 Siswa Sebagai Tersangka, Pada Kasus Pencurian di SMPN XII

Bangzie
Polsek Rimbo Ilir Bakal Tetapkan 3 Siswa Sebagai Tersangka, Pada Kasus Pencurian di SMPN XII

Suaratebo.net. Muara tebo -Pihak kepolisian sektor Rimbo Ilir bakal menetapkan 3 orang tersangka dari 4 siswa yang ditangkap pada senin (15/01/2018) lalu terkait kasus pencurian di ruang tata usaha (TU) di sekolah SMP Negeri XII yang beralamat di Jl. Anggur Ds. Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.

Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Kristian, mengatakan bahwa 4 siswa yang diamankan tersebut
ialah PP (17), AN (17), AF (18) dan TA (18), keempat siswa ini merupakan alumni SMPN XII yang saat ini berstatus pelajar pada SMAN VII kecamatan Rimbo ilir.

" ya, meraka adalah pelajar SMAN VII dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari 4 siswa yang diamankan, 3 siswa bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 1 siswa lagi tidak terlibat pada kasus pencurian ini dan sudah kita kembalikan pada orang tuanya," ujar Kapolsek Iptu Kristian, yang didampingi Kanit Reskrim Riyadi saat dikonfirmasi, (17/01/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, bahwa 3 pelajar ini tidak hanya mencuri di SMPN XII, bahkan ada 7 TKP tempat mereka (pelajar) mencuri, 5 TKP sudah melapor.

"ada sekitar 7 TKP tempat mereka (pelajar) mencuri, termasuk mencuri di sekolah tempat mereka belajar (SMAN VII)," terang Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa dari pengakuan pelaku barang yang di curi nya itu rencananya untuk dijual. Adapun BB nya berupa Kompor gas beserta tabung, Bawang merah, kopi, mesin las, camera digital serta alat tulis.

"Para pelaku dan BB kini masih diamankan di Polsek, dan untuk pemeriksaan selanjutnya para siswa ini akan didampingi wali nya masing-masing karena masih di bawa umur," tutup Kapolsek. (ST-end)
Pos Terkait