Suaratebo.net, Muara Tebo - Organisasi Masyarakat (Ormas) dan
LSM yang kehadirannya dibanggakan masyarakat dalam membela kepentingan
masayarakat, namun ketika Ormas dan LSM tersebut tidak terdaftar pada Kesbangpol
setempat, apakah bisa ? saat ini di Kabupaten Tebo banyak dari pihak sekolah
bahkan Desa – Desa merasa resah, legal atau ilegalkah Ormas / LSMnya tersebut,
menindaklanjuti hal tersebut Eryanto Kepala Kesbangpolinmas melalui Kasi
Politik Ita merilis nama – nama ormas yang terdaftar di Kabupaten Tebo.
“Setiap
Ormas dan LSM yang membuka perwakilannya di Kabupaten Tebo wajib mendaftarkan
Ormas dan LSMnya di Kesbangpolinmas, selain itu Ormas atau LSM juga harus melaporkan
ada tidaknya kegiatan yang dilakukan setiap triwulannya” jelas Ita Kasi Politik
.(06/02/2018)
Ditambahkan
lagi oleh Ita “Mekanismenya adalah Ormas dan LSM ditingkat pusat harus
mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol Pusat, untuk Ormas dan LSM ditingkat
Provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi, sedangkan Ormas dan
LSM di tingkat Kabupaten / Kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten
/ Kota setempat, namun pendaftaran tersebut melalui proses ke Kemendagri yang
dilengkapi dengan Proses E-KTP, Kesbangpolinmas Privinsi dan Kabupaten hanya
proses verifikasi saja” urainya.
Terdaftarnya
Ormas dan LSM di Pemerintahan setempat dibuktikan dengan, Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) kepada masing – masing Ormas dan LSM yang bersangkutan.
Sehingga Ormas dan LSM tadi diakui keberadaannya oleh Pemerintah, hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yakni masa berlaku SKT selama 5
tahun.
Negara dan
pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP dan LSM dalam tata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu sesuai amanat
konstitusi, pada Pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Dibawah ini
rilis resmi Kesbangpolinmas nama – nama Ormas dan LSM yang terdaftar di Kabupaten
Tebo :
LSM Wadah
Aspirasi Masyarakat, LSM Gebrak, LSM Setkom Mitra Polisi, LSM LPAD, LSM TOPPAN
RI, DPK LPPNRI, FORLET'S, KILAT, TMI, PERMADANI, LSM PANGLIMO DJOENID, A!
Jam'iyatul Washliyah, Paguyuban Keluarga Besar Sukowati, Sanggara Seni
Arrofi'u, PPF, Sanggar Tari Pinang Masak, Kipas NKRI, OKSIGEN. Kemudian STN
Tebo, T - REC, LAMJ Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, NPX
Kabupaten Tebo, GPD desa Tuo Sumay, OPD KPNI, OTT, HMI, LMPI, FORMASS Kabupaten
Tebo, DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Bungo, PC Muslimat NU, LAKIP RI,
LDII, ORGANDA Kabupaten Tebo, LSM Perlahan. Organisasi Kepemudaan (OKP) : PMI
Kabupaten Tebo, PB HIMARI 2014-2016, Karang Taruna Sungai Bengkal, DPD KNPI,
Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Tebo, GPS Kabupaten Tebo, Pemuda Islam
Kabupaten Tebo, HMI Cabang Tebo, PCPMII Kabupaten Tebo. (ST)