Suaratebo.net, Muara Tebo - Diduga adanya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kades tambun arang, Mardian beserta perangkat desanya, membuat beberapa perwakilan masyarakat Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, pekan pertama bulan Maret 2018, mendatangi gedung Kejakasaan Negeri (Kejari) Tebo untuk melaporkan sang kades.
Dalam laporan pengaduan tersebut, adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Desa Mardiana alias Dian juga diduga telah memalsukan dokumen Ijazah Paket B yang digunakan Dian.
"Kami menyampaikan ada 7 Point dugaan kesalahan yang dilakukan Kepala Desa Mardiana,"terang salah satu warga Tambun Arang.
Tujuh poit tersebut adalah, Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket B, Sisa kelebihan (Silpa) anggaran tahun lalu sebesar Rp 90.364.369, Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa (BKPDK) Rp 60.000.000, Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Rp 29.590.000.
"Selain itu, kita juga mempertanyakan Sisa Realisasi Dana Desa (DD) Tahap I, Pembangunan Rabat Betton dana DD tahap II sepanjang 670 meter, dan diduga pengerjaannya hanya 400 meter, dan semua dana tersebut dicairkan tanpa melibatkan masyarakat dan tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat," ungkap warga dihadapan pihak Kejaksaan Negeri Tebo.
Warga menuding, apa yang dilakukan Mardiana bersama kroninya telah merugikan masyarakat, karena apa yang dikerjakan Mardiana dan kroninya hanya untum keuntungan pribadi bukan untuk warga Desa Tambun Arang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intel, Agus Sukandra, SH membenarkan masuknya laporan pengaduan masyarakat Desa Tambun Arang kemeja Kejaksaan Negeri Tebo.
"Benar, ada beberapa perwakilan warga Desa Tambun Arang yang menyerahkan bundelan pengaduan tentang dugaan penyelewengan dan pemalsuan Ijazah yang dilakukan Kepala Desa Tambun Arang kecamatan Sumay,"Tegas Kasi Intel yang mengaku menerima sendiri pengaduan tersebut.
Agus juga menyebutkan, kalau laporan warga Tambun Arang ini ditebuskan ke Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Polda Jambi, Kejati Jambi, Pores Tebo dan Kejari Tebo.
Sementara itu, Kepala Desa Tambun Arang, Mardiana yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp dengan nomor 0853 8145 xxxx mengatakan belum mengetahui adanya laporan warganya ke Kejaksaan Tebo.
"Saya jugo belum tau ado laporan dari masayarakat, Itu yang sayo tau, Mohon maaf baru di bls pak..,"jawab Mardiana singkat.(ST-BS2)