Kita Belum Perlu Merobah Undang - Undang No22 Tahun 2009, Lebih Baik Kita Fokus Memberikan Pemahaman Dulu Kepada Masyaakat Tentang Berlalu Lintas

suaratebonews. blogspot. com
Kita Belum Perlu Merobah Undang - Undang No22 Tahun 2009, Lebih Baik Kita Fokus Memberikan Pemahaman Dulu Kepada Masyaakat Tentang Berlalu Lintas

Suaratebo.net, Muaratebo - DPR yang akan merencanakan untuk merevisi Undang – Undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengakomodir kendaraan roda dua sebagai tranportasi angkutan umum perlu ada kajian mendalam, karena hal itu perlu proses yang cukup panjang.
Berbagai upaya yang telah dilakukan kepolisian di Kabupaten Tebo dalam hal Satuan Lalulintas Polres Tebo, bersama stakholder lainnya dilapangan memang telah mampu upaya dalam meminimalisir lakalantas di lapangan, Baik melalui sosialisasi dan tindakan.
Seperti diketahui dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009, sudah jelas mengatur beberapa pasal yang menjelaskan tentang norma tentang agkutan umum. Jadi tidak perlu dirasa untuk dilakukan revisi Undang – Undang tersebut.
Bukan seharusnya dilakukan revisi melainkan ada produk hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah ( PP) atau pun Peraturan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis di Kabupaten Tebo angkat bicara.
Aktivis Gerakan Korban Kebijakan (GERAK) yang juga mantan anggota pemantau kinerja polda jambi, Muhammad Hasan yang dikenal Hasan Gondrong, Dimana dalam era modern saat ini, masyarakat memang banyak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi namun hal itu tidak mengharuskan kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum mengingat masih adanya angkutan roda empat yang dianggap masih mampu mengakomodir kebutuhan publik.
“Tidak perlu di lakukan Revisi yang perlu dilakukan pembinaan dan sosialisasi lebih dekat dengan beberapa komunitas transportasi yang ada di Kabupaten Tebo” ujar ketua umum LSM GERAK, Kamis(12/4/2018).
Dia juga menambahkan, masih banyak orang awam yang tidak mengetahui tentang hukum bahkan rencana revisi  pasal – pasal yang ada di dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tersebut, ia berharap rencana tersebut tidak jadi dilakukan, tambahnya. 
Ia juga menyatakan, hingga sampai saat ini dirinya belum mengetahui rencana revisi UU No 22 Tahun 2009. “Baru tau hari ini kalau mau direvisi,” katanya.
Selain menyita waktu, biaya dan pikiran hal itu juga tidak akan mampu sepenuhya bisa mengakomodir keluhan roda dua, khususnya para penyedia jasa ojek.”tandasnya.
Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan ojek adalah adanya penataan, pembinaan serta pendampingan agar keberadaanya diakui di tengah masyarakat. Berikan kami penjelasan tentang sefty reading, cara berkendara yang benar, dan apa – apa yang wajib dimiliki oleh para penyedia jasa ojek.
Sedangkan seorang ibu rumah tangga Yuce Sri Putri Ayu mengatakan, dengan adanya informasi rencana revisi Undang – Undang ini dengan senyum..”Gak tau apa itu revisi. Apa yang mau direvisi” katanya.(ST-BS2)
Pos Terkait