Bergelut Dengan Petugas, Bandar Shabu Ditembak

suaratebonews. blogspot. com
Bergelut Dengan Petugas,  Bandar Shabu Ditembak

Suaratebo.net, Tebo - Anggota Sat nakoba Polres Tebo Sabtu (6/10) mendapat ancaman serius saat penangkapan terhadap pengguna dan bandar narkotika jenis shabu yang asyik pesta. Pasalnya satu dari tiga pelaku yang diduga bandar sabu yakni Widodo  Wijaya, nekat menyerang petugas dengan menembak kearah petugas.

Beruntung sebelum pelaku Widodo sempat menembakan senjata rakitan laras panjangnya kearah petugas, pelaku Widodo langsung dilumpuhkan anggota lain yang melihat pelaku mengarahkan senjatanya ke rekannya, Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tebo langsung bergumul dengan Widodo dan berusaha merebut Senpi laras panjang. 

"Dengan dibackup anggota yang lain, mendapat posisi yang akurat pelaku Windo kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki" kata Kasat Narkoba, AKP Subhan,SH,MH kepada wartawan.

Ketiga pelaku yakni Darmadi (45), Windo Wijaya (22), dan Aldian Pramuja (21) sama sama berasal dari Dusun Teluk Keloyang Desa Pulau Panjang Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo, akhirnya diamankan petugas pada pukul 04.00 wib. Ketiganya diamankan setelah sebelumnya menggelar pesta narkoba di area  pekembunan karet. 

"Mereka kita amankan setelah kita lakukan pengembangan sebelumnya dengan menangkap pelaku atas nama Khairul Saleh (39) warga desa Pulau Panjang Kec. Tebo Ulu,Kab. tebo" terang Subhan meyakini.

Diterangkan Subhan kronologis penangkapan terhadap bandar Shabu terjadi pada Sabtu (06/10)pukul 03.00 wib berdasarkan penangkapan sebelumnya Khairul Saleh. Dimana barang tersebut dibeli dari Darmadi.

Kemudian Tim Opsnal Sat narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar TKP tersebut. Akhirnya petugas berhasil menemukan tersangka Darmadi bersama dua rekannya yakni Windo Wijaya dan Aldian Pramuja sedang melakukan pesta narkoba.

"Pesta narkoba dan musik dengan menggunakan sound system didalam pondok di kebun karet," Sebut Subhan.

Saat akan ditangkap ketiganya berusaha melawan petugas dengan menyerang menggunakan senjata laras panjang milik Aldian Pramuja. "Yang menembak Windo Wijaya. selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 paket dan 2 butir exstacy yang disimpan di celana tersangka Darmadi," beber Kasat lagi.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 paket sedang shabu dan 9 paket kecil shabu disimpan di celana tersangka Windo Wijaya yang disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Selanjutnya kata Kasat ketiganya langsung digiring ke Mapolres berikut barang bukti paket shabu dan bukti kejahatan lainnya.

Berikut barang bukti hasil penangkapan ketiganya yakni Darmadi 1 (satu) paket sedang shabu seberat bruto 0,47 gram, 2 (dua) butir exstacy warna merah muda seberat bruto 0,68 gram, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah plastik klip bekas dan 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk "Surya Pro".

Selanjutnya Barang Bukti Milik Windo Wijaya yakni 3 (tiga) paket sedang shabu seberat bruto 2,50 gram, 9 (sembilan) paket kecil shabu seberat bruto 1,24 gram, 4 (empat) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk "chief, 1 (satu) unit Hp merk *oppo" warna hitam.


"Kalau tersangka Aldian Pramuja barang buktinya 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 (dua) butir timah amunisi, 1 (satu) bungkus serbuk mesiu, 1 (satu) kotak korek merk "Kanggoro" dan sembilah sajam," terang Kasat.

Petugas juga sebelumnya telah mengamabkan salah satu tersangka 
Khairul Saleh (39) warga Dusun Tebing Sri Desa Pulau Panjang Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo.  Dari tangan Khairul diamankan 1 (satu) paket sedang shabu seberat bruto 0,51 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru muda

Keempat pelaku bakal dikenalan asal yang di terapkan yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (ST-BS2)

Pos Terkait