Suaratebo.net
- Kabar
baik itu seperti angin sepoi yang menghembus sesaat, sama halnya dengan yang
terjadi terhadap rekrutmen PPPK. Rekrutmen PPPK yang sangat dinantikan oleh
para honorer berharap mendapatkan kelayakan hidup, hingga saat ini tidak ada
kejelasannya. (28/1/2019)
Pasalnya Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro
menghimbau pemerintah pusat untuk tidak lepas tangan terhadap penggajian PPPK Honorer
K2 terhadap pemerintah daerah, pasalnya Kepala Badan Kepegawaian Nasional
(BKN) Bima Harja Wibisana menyatakan
bahwa Rekrutmen PPPK hanya diberikan kepada Pemerintah Daerah yang mau menggaji
honorer tersebut, karena honorer K2 sebelumnya yang mengangkat adalah SK pemerintah
daerah.
Tidak sedikit pemerintah daerah yang menolak
kebijakan rekrutmen PPPK, dimana anggaran gaji meraka dibebankan kepada APBD,
seolah pemerintah pusat lepas tangan atas kebijakan tersebut, seperti yang
lansir oleh onepoin.co.id yang disampaikan oleh Nizar Anggota DPR Komisi X.
“Atas sikap Kepala BKN seolah lepas tangan terhadap permasalahan ini, terkait kebijakan PPPK, sudah menunjukkan konsep PPPK tidak layak untuk
diteruskan, seharusnya program yang
dibuat pemerintah pusat, ya pemerintah pusatlah yang harus bertanggungjawab, lebih
baiknya lagi Presiden Jokowi membatalkan PPPK” Jelasnya.
Namun untuk menyelesaikan permasalahan ini Nizar
meminta pemerintah dalam menyelesaikan Honorer K2 ini, agar mengangkat mereka
segera menjadi PNS.
Atas dasar ini pula DPR berkomitmen mendorong
agar mempercepat revisi UU ASN, agar honorer K2 usia diatas 35 tahun bisa
segera di akomodir.