Suaratebo,net. Tebo - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap SSS (32) warga, jl Bungkal Kel.Muara Tebo Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo atas kepemilikan Narkoba, dengan laporan polisi LP/A.36/III/2019/Jambi/Res Tebo, tanggal 20 Maret 2019.
SSS dan sejumlah barang (BB) bukti tak berkutik saat diamankan di sebuah warung internet (Warnet) yang beralamat di simpang 5 kelurahan Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo. Pada hari Rabu, tanggal (20/03 2019) sekira pkl 01.00 wib dini hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) paket kecil shabu seberat bruto 0,96 gram, 1 (satu) buah plastik klip bekas shabu, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) potong plastik asoy hitam dan 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna hitam.
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Rendie Rienaldy saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka yang di duga bandar shabu yang kerap meresahkan warga Kec. Tebo Tengah.
"Pelaku kita tangkap di sebuah warnet di Kelurahan Tebing Tinggi. Saat pelaku dan BB sudah kita amankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Rendie.
Kasat menceritakan bahwa penangkpan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor SSS sedang berada di warnet aulia kel.tebing tinggi kec.tebo tengah Kab. Tebo.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo.
"Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kasat. (ST,end)