Suaratebo.net, Tebo - Wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan menegaskan agar mobil Dinas plat merah milik Pemerintah Kabupaten Tebo diperbolehkan untuk digunakan selama mudik lebaran.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Tebo, H Syahlan Arfan saat usai pelaksanaan gelar apel pasukan operasi Ketupat 2019 di Mapolres Tebo, selasa (28/5/2019).
Syahlan Arfan menambahkan, kebebasan bagi pejabat Tebo yang mudik menggunakan mobil dinas plat merah dibatasi hanya dalam Provinsi Jambi. Jika diketahui pejabat menggunakan plat merah tersebut keluar Jambi, pemerintah dalam hal ini wakil bupati Tebo akan menindak tegas.
“Silahkan gunakan mobil dinas, kita memaklumi, namun hanya boleh digunakan dalam Provinsi Jambi, Jika diluar Jambi akan kita tindak tegas,”terang Syahlan dihadapan wartawan.
Pernyataan tegas wakil bupati ini sangat bertentangan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), namun saat ditanya, soal surat edaran KPK, Wabup menyebutkan, kalau Pemkab Tebo memaklumi dan tetap memberikan kemudahan bagi pejabatnya karena tidak semua pejabat Tebo memiliki mobil pribadi.
“Menindaklanjuti edaran KPK, kita masih memaklumi, soalnya tidak semua pejabat Tebo memiliki mobil pribadi, namun begitu masih tetap dalam pengawasan ketat Pemkab,”tegas Wabup.
Syahlan Arfan juga menambahkan, kemudahan yang diberikan Pemkab Tebo ini dengan catatan, hanya boleh dalam provinsi Jambi, kerusakan ditanggung sendiri, BBM ditanggung sendiri dan tetap harus menggunakan plat merah.
“Yang jelas plat merah jangan pernah diganti dengan plat hitam, jika ada yang menukarnya, kami akan langsung tindak tegas,”pungkas Wabup Syahlan.(BS2-ST)