SUARATEBO.NET - Tim Sultan Polres Tebo, Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 18:30 wib membekuk satu orang tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) laras panjang rakitan dan lima butir amunisi pindad ukuran 5,56×45mm.
Tersangka adalah Khairul azmi (39) warga Rt.11 desa teluk cepako kec.VII koto ilir akab. Tebo. Selain mengamankan satu pucuk senpi dan lima butir amunisi dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan 1(satu) unit sepeda motor supra trondol warna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang pancing warna hitam coklat.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya Manurung saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ini berawal dari kegiatan Polres Tebo dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) ke arah VII Koto.
"Saat itu kita mencurigai tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor di daerah pulau musang di kec.VII koto yang membawa tas sandang pancing," kata Kasat.
Setelah diberhentikan, lanjut Kasat, operasi pekat yang dipimpin oleh BRIPKA NURMAI IRPAN ASROPI langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata didalam tas tersebut terdapat senpi ilegal lengkap dengan amunisinya.
" saat ini tersangka dan sejumlaha barang bukti (BB) langsung ke Mako Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas kepelikan senpi itu, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1)Undang-undang darurat Republik indonesia nomor 12 thn 1951," pungkasnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka senpi yang ia dibawa tersebut rencananya akan digunakan untuk pergi berburu. Selain itu juga, pelaku juga mengaku penjual senpi rakitan ilegal. (ST,END)