SUARATEBO.NET - Sejumlah pengusaha sarang burung walet di Tebo banyak yang tidak membayar pajak pengasilan penjualan dari sarang walet. Hal tersebut langsung dikatakan Kepala Bakeudah Nazar Efendi melalui Kasubid Penagihan Pajak, Amsar, SE.
"Banyak yang tidak bayar, hanya ada segelintir pengusaha sarang walet yang punya kesadaran," kata Amsar, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (08/07/2019).
Amsar mengatakan bahwa wajib pajak tersebut sudah diatur dalam UU no 28 tahun 2009 dan diperkuat dengan Peraturan daerah (Perda) Tebo no 12 tahun 2010 tentang pajak retribusi termasuk sarang burung walet.
"Karena sudah ada aturannya di UU dan Perda maka para pengusaha wajib membayar ke kas daerah untuk meningkatkan PAD Tebo," terang Amsar lagi.
Saat ditanya apa penyebab para pengusaha tidak mau bayar Pajak, Amsar mengaku bahwa para pengusaha di Tebo ini banyak yang tidak jujur. Mereka (Pengusaha) beralasan bahwa usaha dari sarang burung walet belum maksimal.
"Sempat kita datangi, tapi banyak yang tidak jujur dan mengeluhkan belum dapat hasil," singkatnya.
Saat ditanya lagi apakah usaha tersebut ilegal sehingga pengusaha enggan bayar pajak. Terkait hal tersebut, Amsar tidak mau berkomentar, pasalnya, Badan Keuangan Daerah hanya wajib menarik pajak sebesar 10% dari hasil penjualan.
"Soal ilegal atau tidaknya itu bukan wewenang kita (Bakeuda). Silahkan tanyakan langsung dengan pihak terkait," tegasnya.
Saat ditanya lagi kenapa Bakeuda Tebo tidak melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan dan pihak terkait lainnya dalam menangani penagihan pajak ke para pengusaha agar mereka membayar.
"Kalau MoU seperti di Kab lain sepertinya kita belum bisa, karena pengakuan dari pengusaha hasil belum maksimal," pungkasnya.
Pantauan media ini dilapangan, pengusaha sarang burung walet di sejumlah wailayah Kab. Tebo kini mulai menjamur. Namun, sangat disayangkan usaha yang menjanjikan tersebut hanya sedikit orang yang punya kesadaran membayar pajak. (ST,END)