SUARATEBO.NET - Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo kembali memusnakan sejumlah barang bukti (BB) dari 40 perkara selama 6 bulan sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2019 yang sudah berkekuatan hukum (ingkrah) yang digelar dihalaman Kantor Kejaksaan, pada Senin (01/07/2019).
Dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut, turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Tebo, perwakilan Dandim Bute, Kalapas Tebo, Kasat Pol PP, Kadis Perindag serta seluruh pegawai Kejaksaan Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Sehendro mengatakan bahwa semua BB yang dimusnakan hari ini adalah perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap atau imprest.
" BB ini kita ambil dari tersangka untuk dimusnakan yang sudah melewati proses," kata Kajari.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Tebo, Haryo Nugroho. SH mengatakan bahwa ada 40 perkara, berupa kejahatan narkotika, kejahatan pencurian. Terus tadi juga kejahatan Perlindungan Anak dan obat-obatan golongan obat-obatan yang diperdagangkan narkotika jenisnya itu sabu dan ganja.
"Untuk total Shabu Narkotika berat barang bukti kotornya lebih kurang 364,9 gram. Terus tadi ada sajam dan senpi jenis airsoft gun," jelas Kasi Pidum.
Untuk BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dilakukan dengan cara pembakaran dan terhadap barang bukti senjata tajam senjata api replika airsoft gun serta barang bukti keras atau padat lainnya dilakukan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. (ST,END)