SUARATEBO.NET - Setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kab. Tebo, akhirnya dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tebo resmi mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah. Yang mana surat edaran tersebut langsung ditanda tangani oleh Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan.
Dalam surat edaran dengan Nomor :Ho/420/1306/ 2019 berdasarkan hasil rapat Instansi terkait dengan Wakil Bupati Tebo tanggal 12 September 2019
serta mempertimbangkan semakin pekat nya kabut asap saat ini di Wilayah Kabupaten Tebo yang berdampak pada kesehatan.
Dengan surat tersebut, Disdikbud Tebo menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Memperhatikan Berita Acara Hasil Monitoring Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 di Wilayah Kabupaten Tebo oleh Tim Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Bahwa Hasil ISPU di Kabupaten Tebo berada pada Range 399 ISPU dengan Katagori berbahaya
2. Berdasarkan kondisi tersebut diatas, Mulai Tanggal 12 s.d 14 September 2019
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah Jenjang PAUD/TK, SD dan SMP ditiadakan. Selanjutnya, agar guru memberikan tugas belajar mandiri kepada anak didik untuk dikerjakan di rumah dalam bimbingan orang tua
3. Menghimbau kepada orang tua mengurangi aktivitas anak bermain di luar rumah
4. Guru dan pegawai PNS tetap masuk kerja seperti biasa.
Sebelumnya, bencana kabut asap yang semakin menebal, Dinas pendidikan dan Kebudayaan Tebo sudah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan pihak sekolah. Namun surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Bupati Tebo. Hal tersebut langsung disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo, Sindi, saat dikonfirmasi.
"Surat edarannya sudah kita buat, namun kita masih menunggu tanda tangan dari Pak Bupati. Hari ini edarannya ditanda tangani oleh pak Bupati," kata Sindi
Sebelum nya, Kabut asap diwilayah Kabupaten Tebo pada Kamis (12/09/2019) kondisi asap nya sangat tebal. Hal itu terlihat sejumlah pengguna jalan baik itu roda dua dan empat banyak yang menghidupkan lampu saat berkendaraan.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebo sudah menyatakan bahwa status indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Tebo dalam kondisi berbahaya yakni di level teratas PM10 499 dan ISPU capai 399.
"Untuk sementara status ISPU dalam kondisi berbahaya, namun kita juga menunggu status selanjutnya hingga sore nanti," ujar Kadis LH, Eko Putra. (ST,END)