Selama Operasi Patuh, 1143 Pengguna Jalan Terjaring

Bangzie
Selama Operasi Patuh, 1143 Pengguna Jalan Terjaring

SUARATEBO.NET - Operasi patuh 2019 sudah berakhir, Satlantas Polres Tebo merilis sebanyak 1143 pelanggaran lalu listas baik itu roda dua maupun roda empat yang terjaring. Pelanggaran lalulintas ini naik 20 persen dari tahun 2018 lalu yaitu sebanyak 840 pelanggaran.

Selama melaksankan operasi patuh, Satlantas Polres menindak pelanggaran kendaraan roda dua sebanyak 945 terjaring, sedangkan untuk mobil penumpang maupun mobil barang sebanyak 198 pelanggaran.

"Selama 14 hari menggelar operasi patuh, kita menindaki pelanggaran lalu lintas sebanyak 1143 kasus baik itu kendaraan roda dua dan empat," ujar Kasat Lantas Polres Tebo, AKP Ayani.

Kasat juga menjelaskan bahwa target pelanggaran yang diincar selama operasi patuh yaitu pelanggaran Administrasi, muatan lebih, melawan arus, tidak memakai helm, baik pelanggaran lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas saat berkendaraan.

Saat ditanya terkait denda tilang yang akan dibayar oleh pelanggar lalulintas, Kasat menerangkan untuk roda dua dikenakan tarif sebesar 75 ribu, sedangkan untuk roda empat seperti mobil penumpang dan barang sebesar 120 ribu per pasal pelanggaran.

"Kendaraan nya kita tilang dan mereka (pelanggar) akan membayar denda tilang sebesar 75 ribu untuk roda dua dan 120 ribu kendaraan roda empat per pasal," pungkas kasat. (ST,END)

Pos Terkait