Suaratebo.net - Nyarsi
rata – rata perusahaan perkebunan di Kabupaten Tebo lahannya terbakar,
diantaranya PT ABT, PT. SKU, PT TMA. PT LAJ, PT MAKIN GROUP, PT MEGA SAWINDO
dan PT. WKS, data ini bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tebo,
namun diantara beberapa perusahan tersebut, yang menjadi sorotan public yakni
PT. ABT, hingga dilakukan penyegelan. (23/09/2019).
Seolah ada unsur pembiaran dari PT. ABT atas
kebakaran yang terjadi, hingga dilakukannya penyegelan oleh pihak Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurut Dody Rukman selaku Dirut PT. ABT
kepada awak media, menjelaskan, bahwasanya tidak ada unsur kesengajaan dan
pembiaran terhadap kebakaran, pihak ABT sudah berupaya keras untuk melakukan
pemadaman atas kebakaran lahan yang terjadi, kesulitan PT ABT yg sejak awal
mendapatkan konsesi di Akhir July 2015, selalu ditolak, sehingga ABT
mendapatkan kesulitan untuk melakukan kegiatan pengamanan dan pemadaman api.
hutan. tetapi untuk menuju lokasi kebakaran pihak ABT ditolak oleh oknum yang
mengatasnamakan masyarakat, pihak ABT merasa ada yang mendalangi masyarakat
untuk melakukan hal tersebut, sementara lahan yang terbakar diperkirakan lebih
kurang 100 ha lebih, namun Dody juga tidak menyangkal informasi yang beredar
bahwasanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK melakukan
penyegelan, namun penyegelan tersebut bukan terhadap aktifitas perusahaan
tetapi penyegelan terhadap lahan yang terbakar, dan penyegelan dilakukan untuk
kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan perlu diketahui oleh public,
bahwasanya sebelum izin diberikan kepada PT. ABT atas lahan tersebut, terjadi
pembukaan hutan secara massive, saat ini ada oknum group perambah yang
menguasai 900 ha, ada perorangan yang menguasai 300 ha sudah dikuasai,
sementara hutan tersisa yang ada di PT ABT terus tergerus oleh pembalakan liar.
“Atas apa yang diberitakan tentang unsur
penyegelan terhadap PT. ABT, penyegelan ini tujuannya untuk penyelidikan lebih
lanjut, dan kita juga tidak membiarkan lahan itu terbakar, kita sudah berupaya
untuk memadamkan api bersama instansi terkait turun memadamkan api seperti dari
polsek, polres dan TNI, yang harus diketahui publik saat ABT mendapatkan izin
lahan tersebut, ternyata sudah dikuasai 70 %, bahkan ada kelompok yang
menguasai sekitar 900 ha lahan tersebut, hal ini sudah kita laporkan ke
kementerian dan instasi berwenang lainnya, bahkan kawasan tersebut juga pernah
disegel namun hingga saat ini belum ada tindakan” ujar Dody menjelaskan panjang
lebar kepada media.
Penguasaan lahan yang besar serta adanya illegal
loging harus ada penegakan hukum. Dari hasil kunjungan kami ke Blok 2 dan
bertemu dengan perwakilan masyarakat RT 04, ternyata memang terjadi banyak
salah paham karena provokasi kelompok yg memiliki kepentingan terhadap lahan yg
besar, tidak benar ABT akan mengusir masyarakat yang ada didalamnya yang sudah
mengolah menjadi kebun, dan ABT hanya ingin mempertahankan hutan yang tersisa,
dan tidak mentolerir terhadap perambah yang menguasai lahan yang sangat luas. Saat ini PT ABT bersama perwakilan masyarakat
serta didampingi 2 anggota polsek sumay
dan 1 orang TNI siap untuk siaga karhutla.
Saat ditanyakan lagi mengenai perlengkapan
peralatan pemadam kebakaran, Dody juga menjelaskan bahwasanya PT. ABT memiliki
2 unit truk tangki pemadam, dan 39 selang dll, serta memiliki 2 regu tim
karhutla (30 orang) untuk pemadaman, yang merupakan kesiapan perusahaan dalam
mengantisipasi kebakaran, dan kita tetap akan bekerja sama dengan pemerintah
untuk pengamanan dan perlindungan kawasan, dan berharap kepada pemerintah dan
penegakan hukum untuk dapat mengungkap atas pembakaran yang terjadi, serta
menangkap cukong – cukong pelaku illegal loging dan perambah hutan tersebut.
Sebagai perbandingan di Blok 1 ABT dimana luas
lahannya lebih luas dan kegiatan IUPHHK RE sudah berjalan seperti perencanaan
hutan, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan masyarakat CSR, pembibitan, pendidikan, kesehatan serta
fasilitas air bersih dan solar panel,
kejadian kebakaran hutan di block 1 PT ABT hampir tidak ada. Yang perlu diketahui Restorasi Ekosistem
bukan untuk eksploitasi tetapi untuk memperbaiki hutan agar berfungsi dengan
optimal, dan ABT akan bekerja bersama masyarakat untuk mencapai tujuan
tersebut. (Crew)