SUARATEBO.NET - Kawasan hutan yang terjamah akibat ulah tangan manusia (perambah) sudah semestinya dikembalikan fungsinya. Begitupula ketika kawasan tersebut merupakan hutan yang dikelola diatas izin Hutan Tanaman Industri, maka fungsi hutan harus dikelola sebagaimana izin yang dikeluarkan.
Beberapa waktu lalu, salah seorang masyarakat atas nama Berton Simorangkir dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam perbuatannya, Berton berkebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan produksi yang merupakan area konsesi HTI PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
Dengan penyerobotan lahan tersebut oleh Berton Simorangkir dikawasan area HTI tepatnya di desa sungai karang, kecamatan VII KOTO Ilir, Kabupaten Tebo. Dari 208 Ha lahan yang diserobot baru 100 ha yang ditanami sawit dan sisanya berbentuk belukar.
Terdakwa dituntut dengan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Dalam proses hukum tersebut dipengadilan negeri Tebo, dimana pelaku divonis hukuman 3 tahun penjara dan mengembalikan lahan yang diserebot pelaku kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dengan putusan tersebut terdakwa melakukan Putusan pengadilan negeri Tebo no.4/Pid.Sus-LH/2018/PN.Mrt tanggal 25 April 2018, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000 Hakim ketua Ricky Ferdinand,S.H, anggota Andri Lesmana,S.H, M.H dan Cindar Bumi,S.H, MH
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 48/PID.SUS-LH/PT JMB tanggal 10 Juli 2018. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2813K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 20 Desember 2018, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000
Dimana setelah tingkat kasasi terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000, serta mengembalikan lahan yang diserobot oleh terdakwa kepada pemerintah melalui pemilik izin resmi yaitu PT. LAJ.
Dari hasil keputusan tersebut PT. LAJ yang diberikan hak izin oleh pemerintah agar dapat mengembalikan fungsi hutan sbegaimana mestinya.
Maka dengan adanya putusan dari Makamah Agung RI melalui pengadilan Tebo serta disaksikan dari kejaksaan, kepolisian, TNI dan pemerintah daerah melakukan eksekusi lahan yang diserobot oleh Berton Simorangkir, pada Senin (16/09/2019), sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak pemilik izin konsesi PT. LAJ sudah melakukan mediasi dan sosialisasi tetapi tidak ada tidak titik temu sehingga pihak perusahaan melalui jalur hukum terhadap Berton Simorangkir.
Sebagaimana proses hukum tersebut mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana perizinan yang telah diberikan pemerintah kepada PT. LAJ.
Untuk diketahui bahwa PT LAJ merupakan pemegang izin sah atas lahan tersebut berupa izin HTI karet di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo, Jambi. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI nomor 141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Maret 2010 dengan luas 61.495 hektare.
Sebagaimana perizinannya PT LAJ berhak dan wajib membangun areal HTI Karet secara baik dan berkelanjutan sebagaimana Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus Berton Simorangkir, kegiatan ilegalnya ditemukan pada 2016 dalam skala besar, termasuk dalam kriteria petani bisnis dalam area HTI PT LAJ. Tepatnya di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Dalam kegiatannya, Berton menguasai ratusan hektare lahan. Lahan yang dikuasainya mencapai 208 hektare. Lebih kurang 100 hektare ditanami sawit dan sisanya berbentuk belukar.
Atas temuan ini PT LAJ sudah melakukan sosialisasi dan negosiasi. Namun tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya. Jalan terakhir, akhirnya PT LAJ menempuh jalur hukum.
Proses hukum terhadap Berton tersebut, dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Proses hukum yang berjalan cukup panjang diawali proses di Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga pada akhirnya proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI sampai pada keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ditingkat kasasi Berton Simorangkir dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1,5 miliar.
Lahan seluas 208 hektare yang menjadi barang bukti secara resmi sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tebo kepada Negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT LAJ selaku pemegang izin HTI yang sah.
Pada Senin (16/09/2019) Pemerintah bersama dengan penegak hukum, serta PT LAJ melakukan tindak lanjut atas putusan pengadilan. Lahan dimaksud akan diambil alih dan dikembalikan fungsinya sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku.
Perusahaan juga sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pendekatan sosial mengenai kegiatan pengembalian fungsi lahan ini kepada masyarakat yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait.
PT LAJ berkomitmen di dalam setiap kegiatan operasional akan sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Mematuhi standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Sejauh ini perusahaan secara rutin terus menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat melalui Forum Komunikasi yang dihadiri pihak perusahaan, Pemerintah Desa, masyarakat dan LSM. (ST,END)