Suaratebo.net, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhirnya mengeksekusi terpidana oknum Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, AS (46) kedalam lembaga pemasyarakat Tebo, setelah menyerahkan diri, pada Senin (07/10/2019) sore tadi.
Sore itu juga, terpidana berinisial AS langsung dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo untuk menjalani hukuman. Ini benarkan oleh Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra, SH.
"Iya, terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara, sore ini menyerahkan diri,"kata Yoyok.
Yoyok berkata, terpidana merupakan pelaku pengurusakan aset kantor Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Pasca putusan PN Tebo, terpidana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pada keputusannya, banding ditolak dan terpidana tetap menjalankan hukuman 3 bulan penjara. "Pasca putusan banding, keberadaan terpidana langsung tidak diketahui," kata Yoyok lagi.
Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan terpidana harus menjalani hukuman, Yoyok berupaya mencari keberadaan terpidana, hingga akhirnya terpidana mau menyerahkan diri. "Ya, kita apresiasi tindakan koperatif terpidana untuk mau menyerahkan diri. Untuk selanjutnya dia langsung kita eksekusi ke Lapas Klas II B Tebo," tutupnya. (ST-Red)