Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo, meringkus tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor, Senin (21/10/2019).
Aprian (44), warga Purwodadi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 80/ X/ 2019 / Jambi /Tebo /SPKT, Hari Senin Tanggal 21 OKTOBER 2019.
Dari tanggan tersangka, Tim Sultan mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam merah.
Sepeda motor tampa plat dengan nomor rangka: MH1KB2110JKO55764 dan nomor mesin : KB21E-1053368, diduga digelapkan oleh tersangka pada Sabtu (07/09/2019) lalu di Blok F Kecamatan Rimbo Ilir Kabuoaten Tebo.
Kronologis penangkapan, pada Senin (21/10/2019), Tim Sultan mendapatkan informasi keberadaan tersangka dirumah warga Desa Pelayang Kecamatan Pelayang Kabupaten Bungo.
Hari itu juga, Tim Sultan yang dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A langsung bergerak menuju desa tersebut.
Tiba di lokasi, tim menemukan tersangka tengah mengerjakan plafon rumah warga di desa itu.
Tidak mau kehilangan buruannya, tim langsung meringkus tersangka. Di lokasi, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil penggelapan tersangka.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K membenarkan atas penangkapan tersangka. "Iya kita tangkap di Bungo. Sekarang tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Mako Polres Tebo, "kata Kasat.
Selanjutnya kata Kasat, melakukan penahanan dan memeriksa saksi-saksi, "Kita terapkan Pasal 372 KUHPidana terhadap tersangka,"pungkasnya. (ST-Red)