Satreskrim Polres Tebo Kembali Amankan Mobil Truck Bermuatan Kayu Ilegal

Satreskrim Polres Tebo Kembali Amankan Mobil Truck Bermuatan Kayu Ilegal


Suaratebo.Net - Satreskrim Polres Tebo kembali mengamankan satu unit mobil truck yang diduga bermuatan kayu olahan hasil illegal loging, pada Kamis (10/11/2019) malam sekira pukul 23:00 wib.

Mobil truck jenis PS Center drngan nopol BE 9062 WE ini ditangkap polisi saat melintas didepan Polsek Muara Tabir. Kayu olahan dengan panjang 4 meter yang berjumlah kurang lebih 8 kubik tersebut diduga berasal dri hutan ptoduksi (HP) diwilayah Desa Tanah Garo Kec. Muara Tabir.

Saat ingin ditangkap, sopir tidak melakukan perlawanan. Bahkan saat diintrogasi di tempat kejadian perkara (TKP) Sopir truck bernama Mansur (32) dan kernek bernama Imam (24) Desa We Agung Kec. We Kanan Kab. Lampung tengah ini tidak bisa membuktikan
dokumen kayu.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP M. Riedho Syawaluddin T mengatakan, saat melakukan penangkapan anggota Tipidter Reskrim Polres Tebo dan di bantu anggota polsek Muara Tabir berhasil mengamankan pelaku dan BB.

" pihaknya berhasil mengamankan satu unit Mobil truck berisi kayu olahan diduga hasil illegal loging," saat dikonfirmasi Jum'at (11/10/2019).

Kasat mengatakan bahwa dari keterangan sopir kayu yang diamanakan tersebut milik Sdr. Deni yang beralamatkan dijakarta. Sedangkan, kedua tersangka dan barang bukti (BB) saat ini sudah diamankan di Polres Tebo.

"Sopir dan Kernek mobil sudah kita bawa ke Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," Pungkas Kasat. (ST,END)
Pos Terkait