Tim Sultan Ringkus Pelaku Pembunuh Pria Tanpa Identitas

Bangzie
Tim Sultan Ringkus Pelaku Pembunuh Pria Tanpa Identitas


Suaratebo.Net - Tidak butuh waktu lama, Tim Sultan Polres Tebo akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pria tanpa identitas yang ditemukan warga bersimbah darah disebuah perkebunan warga. Pada Jum'at (08/11/2019) siang sekira pukul 12:00 wib.

Tersangka bernama M (22) desa Tanjung Kec. VII koto ini ditangkap saat hendak melarikan diri menuju perbatasan padang tepatnya di Desa Sumalidu Kec. Koto Baru Kab. Damasraya.

Penangkapan tersangka berawal saat Tim Sultan dan Anggota Polsek VII Koto hendak ke lokasi penenuman mayat, namun didalam perjalanan polisi mendapatkan informasi diduga tersangka pembunuhan melarikan diri menuju perbatasan padang, kemudian dari informasi tersebut Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka yang diduga pelaku pembunuhan.

"Diduga tersangka kita tangkap saat melarikan diri ke arah perbatasan Padang," kata Kasat.

Pada saat ditangkap dan dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa sekitar pukul 10:00 wib dirinya melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang didalam pondok warga milik Pak Wisle. Diduga korban hendak mengambil sesuatu (mencuri) didalam pondok.

Pada saat tersangka berada didepan pintu pondok tersebut, tersangka terjatuh didorong oleh korban. Saat tersangka tersebut jatuh, korban langsung mengeluarkan pisau dan ingin menusuk M (Pelaku) pada saat itulah terjadi duel antara Mulyadi dan Korban.

Pada saat perkelahian tersebut Sdr. M menusuk Korban menggunakan Pisau yg dibawa oleh Korban. Setelah terjadi perkelahian (penusukan tersebut) korban sempat lari ke arah yang tidak diketahui arah nya oleh M.

"Pelaku ngaku kalau ia sempat diserang duluan oleh korban, namun korban kalah duel dengan pelaku," jelas Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek VII Koto. Sementara, mayat yang ditemukan tewas masih dalam penyelidikan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain hilang," pungkas Kasat.(ST,END)
Pos Terkait