Suarateo.Net - Petugas lapas kelas IIB Tebo yang di bantu anggota Polsek Tebo Tengah, pada Sabtu (14/12/2019) malam sekira pukul 20:00 wib menggelar razia di lapas Kelas IIB Muara Tebo.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang dilarang di dalam sel berupa 5 unit alat komunikasi, handset, mencis, pisau carter, paku yang dimodifikasi seperti pisau dan batre. Razia ini juga dilakukan ke seluruh blok hunian, selain itu petugas juga menggeledah badan warga binaan.
"Razia ini dilakukan menindaklanjuti intruksi Dirjen Kemenkumham. Dari hasil razia ini kita menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam lapas," kata Kalapas melalui Kasi Binadik, Saripuddin.
Saripudin juga mengatakan, bahwa razia ini dilakukan karena lapas sering dijadikan transaksi Narkoba. Atas temuan barang yang didapat, pihaknya akan melakukan evaluasi Pos penjagaan lapas Tebo, "untuk menghindari hal-hal yang diinginkan, kita akan perketat pos jenjagaan," tutup Saripudin. (ST,END)