Suaratebo.net, Tebo - Beberapa pekan sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja sudah memberikan himbauan baik melalui pengeras suara maupun dalam bentuk selebaran pengumuman yang ditempelkan ditempat - tempat yang mudah terbaca, namun pemberitahuan tersebut seolah diabaikan oleh pemilik ternak, hari ini Kamis, (30/1) Satpol PP melakukan penertiban ternak yang berkeliaran bebas, yang sudah mengganggu kenyamanan umum dan pengguna jalan.
Selain menegakkan perda nomor 8 tahun 2104 serta laporan masyarakat mengenai ternak yang yang masih berkeliaran dijalan raya, dalam hal ini kelalaian pemilik ternak yang tidak menggubris himbauan dari pemerintah.
Atas dasar tersebut pula Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penangkapan terhadap ternak yang bebas berkeliaran di jalan umum, keberadaan ternak tersebut sudah mengganggu kenyamanan umum, razia dipimpim langsung oleh Kabid Trantib Didel Karyadi, dalam penertiban petugas berhasil mengamankan 11 ekor kambing dan 3 ekor sapi, semua ternak diamankan di kantor Polisi Pamong Praja, pernyataan ini dibenarkan oleh Kasat Pol PP Drs. Taufiq Khaldi melalui Kabid Trantib Didel Karyadi mengatakan.
"Benar hari ini kita melakukan penertiban terhadap ternak yang di lepasliarkan oleh pemiliknya, dari penertiban tersebut kita berhasil mengamankan 11 ekor kambing dan 3 ekor sapi" tutupnya. (ST-HS)