Suaratebo.Net - Junaidi Gunawan (22) warga Rt. 03 Desa Rantau Api Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo terpaksa harus mendekam dijeruji besi, karena kedapatan memiliki belasan paket Narkoba jenis shabu. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo, pada kamis (09/01/2020) sekira pukul 21:00 wib lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti paket Shabu dan alat hisap berupa 11 (sebelas) paket kecil diduga narkoba jenis shabu, 7 (tujuh) sendok pipet, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna avolucion, 1 (satu) kantong potongan pipet.
Selain itu juga, polisi juga menyita 1 (satu) plastik klip besar bekas, 2 (dua) plastik klip kecil bekas, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam,1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) tabung plastik warna hitam.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala saat sikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga bandar Narkoba.
"Ya, kita sudah amankan bandar shabu asal Desa Rantau Api. Selain itu kita juga amankan sejumlah BB dari tangan pelaku," ujar Kasat.
Kasat menceritakan, penangkapan bandar Narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-05/I/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 09 Januari 2020. Atas laporan itu, tim Satnarkoba langsung menuju tkp.
Setelah dilakukan pengintaian, dan ditemukan terlapor. Kemudian, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut kemudian di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.
"Saat ini pelaku dan BB selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST,END)