Suaratebo.net,
Tebo – Terkait berita Proyek Rabat Beton Rp. 882 juta yang menjadi sorotan yang
juga dikeluhkan oleh warga atas pengerjaannya asal jadi, saat ini Anggota
Komisi III DPDR Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusuma melakukan Sidak terhadap
pekerjaan Proyek Rabat Beton yang berlokasi di Gang Queen Kelurahan Wirotho
Agung Kabupaten Tebo yang dikerjakan oleh CV. Arafah. (04/01/20).
Diduga
pasir proyek yang digunakan merupakan pasir bekas dompeng ataupun pasir rawa
bukan pasir untuk cor, selain itu pekerjaan juga tidak sesuai dengan spesifikasi
yang ada pada RAB, setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Arafah selalu ditemui
berbagai macam bermasalah dan juga tidak adanya pengawasan terhadap pekerjaan
tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Wartono kepada media saat melakukan
sidak terhadap proyek rabat beton tersebut.
“Kalau
kita lihat pekerjaannya memang asal jadi, masalahnya beton yang sudah di cor ditemui
banyak yang hancur, kita menduga material pasir yang digunakan adalah pasir
rawa atau pasir bekas dompeng penambang emas, selain itu CV. Arafah pekerjaannya
selalu bermasalah, seharunya pekerjaan ini diawasi dengan benar, saya yakin
pekerjaan ini dikerjakan tanpa pengawasan, jadi kualitas pekerjaan ini sangan
jelek” terangnya kepada media
Proyek
rabat beton sepanjang 470 meter dengan nilai pagu Rp. 884. 990.000, diduga juga
tidak menggunakan batu split, Wartono akan mengusulkan bahwa CV. Arafah di
blacklist sebagai kontraktor yang selalu bermasalah, seharusnya jika pengerjaan
proyek sesuai dengan prosedur yang di tetapkan, proyek tersebut seharusnya
sudah selesai dikerjakan, namun entah apa yang menjadi kendala hingga proyek tersebut
masih di kerjakan dengan tergesa – gesa dan terkesan asal jadi, seperti yang
ditambahkan oleh Wartono Triyan Kusuma.
“Seharusnya
proyek tersebut sudah selesai jika pengerjaannya sesuai dengan prosedur, namun
kita menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB terutama dari
bahan – bahan yang digunakan, kita akan ajukan agar CV. Arafah ini untuk di blacklist
karena pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Arafah selalu bermasalah, tetapi jika
memang pada pekerjaan rabat beton ini memang ada perpanjangan waktu, mekanismenya
harus sesuai dengan prosedur, kita juga akan meminta penjelasan dari pihak PUPR
Provinsi jambi, terkait pengerjaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut”
jelasnya dengan tegas.
Pekerja
tidak tahu menahu terkait RAB proyek yang dikerjakan, yang jelas mereka selaku
pekerja, mengerjakan apa yang diperintahkan oleh kontraktor, yang pasti pekerja
pasti mengetahui bagaimana kualitas pekerjaan yang mereka kerjakan tidak
berkualitas. (Red.ST)