Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Jumawarzi Ditunda
Suaratebo.net, Tebo- Sidang kelanjutan kasus dugaan pengunaan gelar akademik palsu, oleh Jumawarzi anggota DPRD Tebo periode 2019-2024, kemarin (6/1) berlangsung singkat.
Pasalnya, Majelis Hakim menunda persidangan tersebut yang rencananya menghadirkan 1 orang saksi dan 2 orang ahli dari Jakarta, berhalangan. Terlihat ketua majelis hakim Armansyah Siregar, bersama kedua anggotanya Rinto Leoni Manulang dan Cindar Bumi sempat berdikusi dan akhirnya memutuskan menunda sidang.
“ Karena ahli dan saksi tidak bisa hadir, sidang kita tunda minggu depan 13/1/2020,” ucapnya dan menutup sidang.
Sementara itu, Yoyok Adi Saputra Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengakui ahli dan saksi yang seharusnya hadir berhalangan.
“ Seyokya mereka kita hadirkan. Tapi, mereka berhalangan,” ungkapnya.
Tapi, Yoyok menyampaikan surat yang dilayang kedua orang saksi ahli dan menunjukkan kepada hakim. Kedua saksi tengah masa cuti tahunan. Sedangkan saksi 1 orang Dr. Baharudin wakil rektor unuversitas Ibnu Khaldum Jakarta yang asli, juga tidak dapat hadir karena kesibukan.
Tapi, keterangan darinya sudah dituangkan dalam tulisan dan akan dibacakan bila minta.
“ Minggu depan mereka 2 orang saksi ahli bisa hadir. Kita lihat nanti,” ungkapnya.(BS2-ST)
Pos Terkait