Suaratebo.net, Tebo - Kejelasan dugaan
pengunaan gelar akademik palsu, oleh Jumawarzi anggota DPRD Tebo periode
2019-2024 mulai jelas, siding dilanjutkan dengan keterangan saksi dan ahli.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli Dr. Ruslan
Abdul Gani, SH, M.Hum yang juga selaku Dekan 2 UIN Sultan Thaha Jambi
menjelaskan bawasanya untuk mendapatkan ijazah sesuai dengan prosedurnya yakni
mahasiswa juga harus terdaftar di DIkti dan memiliki nomor induk mahasiswa,
selain itu siswa juga harus menyelesaikan mata kuliah sebanyak 150 SKS dan
waktu kuliah paling cepat 3,5 tahun masa perkuliahan.
“Kalau prosdur yang benar nomor induk mahasiswa harus
terdaftar di Dikti, dan mahasiswa itu juga harus menyelesaikan perkuliahan
selama 3,5 paling cepat dengan beban mata kuliah sebanyak 150 SKS, kalau untuk
masalah palsu atau tidak ijazah tersebut ada pihak yang lebih layak menentukan
keaslian ijazah tersebut yakni pihak Ristek” Jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain memberikan penjelasan yang detail Dr. Ruslan juga membuka
website Forlap Dikti tentunya setelah mendapat izin dari Majelis Hakim untuk
membuktikan apakah nama Jumawarzi terdaptar pada dikti, namun saat dicari atas
nama Jumawarzi nama tersebut tidak muncul, kemudian Hakim meminta nama lain
yakni JPU Yoyok Adi Saputra untuk di cari, dan tersnyata nama Yoyok langsung
muncul.
“Kita mencoba searching atas nama Jumawarzi, namun nama
tersebut tidak muncul tetapi ketika kita menggunakan nama lain, nama tersebut
langsung muncul, ini sudah cukup membuktikan” jelas Dr. Ruslan dengan sedetail –
detailnya kepada media.
Selain itu Pihak Universitas Ibnu Khaldum (UIK) Jakarta juga
membenarkan tidak adanya nama Jumawarzi terdaftar sebagai mahasiswa ataupun
alumni dari Universitas Ibnu Kaldum apalagi mengeluarkan ijazah jelas Wakil Rektor
UIK Dr. Baharudin selaku saksi memberikan keterangan secara tertulis kepada
Jaksa Penuntut Umum.
Mendengarkan keterangan dari saksi ahli tersebut, Jumawarzi
beserta kuasa hukumnya tampak bingung dan menolak keterangan saksi namun selang
beberapa menit kuasa hukum Jumawarzi akhirnya menerima keputusan tersebut, dan
akan menghadirkan saksi ahli pula untuk siding berikutnya.
“Pada agenda sidang berikutnya kami akan hadirkan saksi ahli
juga” jelas Tomson selaku Kuasa Hukum Jumawarzi.
Majelis Hakim bersepakat dan memutuskan untuk menutup dan
menunda persidangan pada pecan depan. (Red)