Usai Mendengar Saksi Ahli, Kuat Dugaan Gelar Akademik Jumawarzi Palsu

Suaratebo
Usai Mendengar Saksi Ahli, Kuat Dugaan Gelar Akademik Jumawarzi Palsu


Suaratebo.net, Tebo - Kejelasan dugaan  pengunaan gelar akademik palsu, oleh Jumawarzi anggota DPRD Tebo periode 2019-2024 mulai jelas, siding dilanjutkan dengan keterangan saksi dan ahli.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli Dr. Ruslan Abdul Gani, SH, M.Hum yang juga selaku Dekan 2 UIN Sultan Thaha Jambi menjelaskan bawasanya untuk mendapatkan ijazah sesuai dengan prosedurnya yakni mahasiswa juga harus terdaftar di DIkti dan memiliki nomor induk mahasiswa, selain itu siswa juga harus menyelesaikan mata kuliah sebanyak 150 SKS dan waktu kuliah paling cepat 3,5 tahun masa perkuliahan.

“Kalau prosdur yang benar nomor induk mahasiswa harus terdaftar di Dikti, dan mahasiswa itu juga harus menyelesaikan perkuliahan selama 3,5 paling cepat dengan beban mata kuliah sebanyak 150 SKS, kalau untuk masalah palsu atau tidak ijazah tersebut ada pihak yang lebih layak menentukan keaslian ijazah tersebut yakni pihak Ristek” Jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain memberikan penjelasan yang detail Dr. Ruslan juga membuka website Forlap Dikti tentunya setelah mendapat izin dari Majelis Hakim untuk membuktikan apakah nama Jumawarzi terdaptar pada dikti, namun saat dicari atas nama Jumawarzi nama tersebut tidak muncul, kemudian Hakim meminta nama lain yakni JPU Yoyok Adi Saputra untuk di cari, dan tersnyata nama Yoyok langsung muncul.

“Kita mencoba searching atas nama Jumawarzi, namun nama tersebut tidak muncul tetapi ketika kita menggunakan nama lain, nama tersebut langsung muncul, ini sudah cukup membuktikan” jelas Dr. Ruslan dengan sedetail – detailnya kepada media.

Selain itu Pihak Universitas Ibnu Khaldum (UIK) Jakarta juga membenarkan tidak adanya nama Jumawarzi terdaftar sebagai mahasiswa ataupun alumni dari Universitas Ibnu Kaldum apalagi mengeluarkan ijazah jelas Wakil Rektor UIK Dr. Baharudin selaku saksi memberikan keterangan secara tertulis kepada Jaksa Penuntut Umum.

Mendengarkan keterangan dari saksi ahli tersebut, Jumawarzi beserta kuasa hukumnya tampak bingung dan menolak keterangan saksi namun selang beberapa menit kuasa hukum Jumawarzi akhirnya menerima keputusan tersebut, dan akan menghadirkan saksi ahli pula untuk siding berikutnya.
“Pada agenda sidang berikutnya kami akan hadirkan saksi ahli juga” jelas Tomson selaku Kuasa Hukum Jumawarzi.

Majelis Hakim bersepakat dan memutuskan untuk menutup dan menunda persidangan pada pecan depan. (Red)

Pos Terkait