Suaratebo.Net, Tebo - Jajaran Satreskrim Polres Tebo serta Polsek Rimbo Bujang, Jum'at (14/02/2020) siang berhasil meringkus dua orang tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM). Minyak oplosan tersebut akan dijual oleh pelaku kepada masyarakat.
Kedua tersangka tersebut ialah Sudarsono Eno (42) rekannya Febrizal (23), merupakan warga jln Cokro Aminoto, Desa Tegal Arum, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo.
Pengungkapan kasus minyak oplosan ini berdasarkan laporan warga sekitar dan sejumlah pengendara sepeda motor yang mengeluhkan kondisi motornya usai mengisi BBM di lokasi penangkapan.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidakan. Dari hasil lidik tersebut, polisi mencurigai sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat pengoplos minyak dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeldahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa minyak bayung (mentah) sebanyak 25 Drum atau 3 Ton, 30 Galon minyak premium atau sama dengan 1 ton minyak bensin dan minyak solar sebenarnya 10 galon atau 330 liter.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aktivitas sebagai pengoplos minyak ini lebih kurang selama satu tahun. Ia juga mengaku bahwa untuk mengoplos minyak, dirinya biasa mencampurkan minyak murni baik itu premium dan solar dengan minyak mentah tiga berbanding satu.
"Minyak murni 3 ton dan minyak bayung 1 ton. Biasanya saya menjual solar seharga 210 sedangkan minyak bensin atau premium ini 245 per galon," ujar tersangka.
Sementara, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tebo, IPDA Sri Yanto terkait penangkapan dan penggeledahan gudang minyak ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus pengoplos minyak ini atas laporan warga sekitar.
"setelah melakukan penyelidikan, kita mencurigai sebuah rumah di Rimbo Bujang ini dijadikan gudang minyak oplosan, Akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka dan BB," kata KBO Reskrim Sri Yanto.
Dirinya menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyidik, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo.
"Dari pengakuan sementara tersangka Eno, bahwa BBM solar dan premium didapat dari SPBU yang ada dikabupaten Bungo, sedangkan minyak mentahnya didapat dari Bayung Lincur, Sumsel", KBO Reskrim. (ST,END)