Suaratebo.net, Tebo – Patut diacungi jempol apa yang telah diperjuangkan oleh
Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), komunitas ini keberatan dengan kenaikan
iuran BPJS, kemudian mereka melayangkan gugatan ke MA dan meminta pembatalan
kenaikan iuran BPJS, dan MA mengabulkan permohonan tersebut, sekarang masyarakat bisa lega.
Dalam putusannya MA mengabulkan judicial review Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dalam
putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun
2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA,
hakim agung Andi Samsan Nganroseperti yang dikutip detik.com, Senin (9/3/2020).
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23
A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal
2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku adalah :
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar :
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau, c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau, c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal tersebut diatas maka akan berlaku
iuran BPJS seperti sebelumnya. (Red)