Suaratebo. Net - GR (28) warga Kabupaten Bungo yang merupakan jaringan teroris pelaku pembakaran Makopolsek Damasraya, Sumatra Barat pada tahun 2017 silam dimutasi ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
Atas perbuatannya, GR dikenakan saksi hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2018 lalu. Yang sebelumnya terpidana menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Agung Sidur, Bogor selama 2 tahun.
"Siang ini, Rabu (11/03/2020), terpidana dimutasi ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Selama ini teroris kita ini di tahan di Lapas Agung Sidur, Bogor," kata Kalapas usai menerima mutasi GR di Lapas Tebo.
Dijelakannya, GR dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Dimutasi ke Lapas Tebo karena terpidana adalah warga Kabupaten Bungo," Terpidana sudah 2 tahun menjalani hukuman. Sisa hukumannya tinggal 4 tahun lagi dijalani di Lapas Tebo," katanya.
Pantaun media ini, GR tiba di Lapas Tebo sekitar pukul 13.50 Wib. Setiba di Lapas, GR langsung digiring ke dalam ruangan Lapas oleh petugas yang mendampingi.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu Markas Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat dibakar sejumlah orang tak dikenal.
Dua orang pelaku tewas ditembak lantaran melawan polisi, sementara dua lagi yang berhasil kabur akhirnya ditangkap di Kabupaten Bungo.
Polri memastikan empat tersangka kasus pembakaran Mapolres Dharmasraya dan penyerangan terhadap anggota polisi tersebut, merupakan jaringan teroris. (ST,END)
Penulis: Tarmizi
Editor: Budi Utomo