Suaratebo.net, Tebo - Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Tim Sat Resnarkoba pada Rabu, (22/04/2020) sekitar pukul 23.00 wib di lokasi Pabrik Aspal Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Dipimpim langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU P. Sagala, SH bersama tim berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di Pabrik Aspal Desa Pelayang, berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan pengintaian dan mendapati aktifitas yang mencurigakan, Tim pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, DTS (22) yang merupakan warga Keluarahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir dan MD (19) merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.
Berdasarkan interogasi dari tersangka DTS yang dilakukan oleh tim di lokasi penangkapan, mengatakan bahwasnya ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MR (19), merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo dan dari MR polisi berhasil mengembangkan lagi dan mengamankan AP (20) yang juga merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur, kedua tersangka dari hasil pengembangan diamakankan pada Kamis, (23/04/2020) pukul 05.00 wib saat menangkap ke 4 pelaku tindak ada melakukan perlawanan.
Dari pelaku DTS dan MD Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,57 gram, 1 (satu) buah bungkus bekas permen kis.,1 (satu) unit Hp xiomi warna gold, dan 1(satu) unit spm mio J warna merah muda tanpa Nopol, Noka ; MH354P00CDJ844956. Sementara dari kedua orang tersangka lagi yakni MR dan AP Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) paket diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 2,03 gram, 1 (satu) pak plastik klip baru, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas, 1 (satu) buah kotak permen happydent, 1 (satu) unit Hp Realmi warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp Xiomi warna gold,1 (satu) unit Hp Oppo warna ungu.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Res Narkoba IPTU P Sagala, SH saat dikonfirmasi “Benar kita telah mengamankan 4 orang pelaku, di mana 2 pelaku ditangkap di Pabrik Aspal Desa Pelayang, dan 2 orang lagi kita amankan di Desa Betung Bedarah Timur, ke 4 tersangka saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti ke Mako Polres Tebo” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat pelaku diamankan di Mako Polres Tebo beserta barang bukti untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut. (Deca)