Suaratebo.net - Mencuat dugaan pungli di Dukcapil yang berefek terhadap kinerja Kadis Dukcapil Tebo, diduga adanya pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 1,3 juta kepada warga yang ingin mengurus dokumen.
Tindakan yang dilakukan oknum pegawai Dukcapil ini, menjadi penilaian tersendiri bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Abu Bakar yang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya yang telah diamanahkan oleh Bupati Tebo Sukandar.
Mencuatnya ke publik dugaan Pungli oleh Oknum ASN Dukcapil disampaikan oleh Selamet Iriyanto selaku Ketua Kelompok Intelektual Anak Tebo (Kilat) adanya rekaman audio percakapan antara Oknum ASN Dukcapil dengan masyarakat yang sedang melakukan penawaran untuk pembuatan administrasi kependudukan.
"Dalam rekaman tersebut, ada pembicaraan mengenai biaya pembuatan akta nikah sebesar Rp. 1,3 juta" tutur Selamet, Rabu (22/04/2020)
Atas kejadian tersebut Selamet selaku Ketua Kilat meminta kepada Bapak Bupati Tebo Sukandar agar segera mencopot Abu Bakar selaku Kadis Dukcapil saat ini.
"Kami dari Kilat meminta kepada Bapak Bupati Sukandar agar segera mencopot Kepala Dinas Dukcapil Abu Bakar, karena dinilai telah gagal menjalankan amanah yang ditugaskan" sebut Selamet kepada media.
Kuat dugaan rekaman suara itu antara masyarakat dengan oknum pegawai di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tebo.
Saat awak mendengarkan rekaman audio tersebut dan kami coba menuliskannya, kira - kira seperti dibawah ini.
"Masih bisa kurang apa tidak mbak," tanya masyarakat yang mengaku istrinya PK dalam rekaman suara itu.
"Bisa la. Enaknya kita Ketemuan dulu ya," jawab oknum diduga pegawai Disdukcapil Tebo.
Pada rekaman itu, perempuan yang hendak mengurus akta nikah tersebut mengaku istrinya PK. Dia baru bisa menghubungi oknum pegawai tersebut karena kesulitan jaringan (sinyal) Handphone di tempat dia tinggal.
Pada suara rekaman itu juga dijelaskan, jika sebelumnya sang suami telah sepakat dengan oknum pegawai tersebut membayar Rp1,3 juta, namun sang penelpon minta pengurangan harga.
"Paling bisa kurang dikit-dikitlah dari itu. Soalnya ada kepala bagian juga disitu. Makanya saya mau mastikan itu," jawab oknum pegawai dalam rekaman suara.
"Nyetor juga itu buk," celetuk si penelpon. "La iyalah. Kalau memang iya nanti kita ketemuan aja. Tapi kalau ibu mau ngurus sendiri dak apa-apa juga," jelas oknum pegawai itu.
"Gini saja, kalau bisa besok datang," kata pegawai itu lagi. "Ok la buk, besok saya kabari ya," jawab si penelpon.
Selamet mengaku jika rekaman dugaan pungli tersebut sudah lama dia ketahui, sejak Kadisdukcapil dijabat oleh Abu Bakar.
Bahkan dia menduga jika rekaman tersebut juga telah diketahui oleh Kadis, namun tidak ada tindakan atau terkesan hanya didiami saja.
"Ini artinya Kadisdukcapil Tebo tidak mampu mengendalikan pungli di dinas yang dia pimpin," ketus Selamet lagi.
Menurut Selamet, uang sebesar Rp1,3 juta bukanlah jumlah yang kecil untuk satu dokumen kependudukan. Sementara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, kepengurusan dokumen di Disdukcapil gratis untuk masyarakat, "Ini telah mencoreng Pemkab Tebo,"paparnya lagi.
Terkait rekaman itu, Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Dukcapil Tebo, Bekti Fery Densi saat dikonfirmasi enggan berkomentar," Kalau soal itu silahkan konfirmasi langsung sama pak Kadis," singkat dia. (Red)