Suaratebo.net, Tebo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menuntu mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tebo, Suyadi, SH dituntut 4,6 tahun penjara, pada Rabu (08/04/2020).
Terdakwa kasus Mark Up Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Tebo tahun 2017 ini juga dituntut denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp659 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, SH membenarkan atas tuntutan terhadap terdakwa Suyadi tersebut. Dia meyakini jika terdakwa terbukti melakukan Mark Up Pengadaan 601 unit LPJU. Anggaran keseluruhan pengadaan LPJU tersebut Rp3,6 miliar yang menggunakan APBDes Tahun 2017 oleh 102 desa di Tebo.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Wawan mengatakan, ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo sebeesar Rp1,6 Miliar.
"Jadi kita menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kita juga menuntut terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp659 juta. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," kata Wawan dikonfirmasi Kamis (09/04/2020). (Red-ST)