Suaratebo.net,
Tebo - Tim Ops Pekat Siginjai 2020
Polsek Tebo Tengah berhasil mengamankan 14 Dus/ 168 botol miras di Jalan Tebo -
Jambi Km. 15 Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Selasa,
(07/04/2020) Pukul 21.00 wib.
Berdasarkan laporan masyarakat sering
terlihat diwarung tersebut menjual miras hingga dan selalu ramai, hal ini membuat
resah warga, berdasarkan laporan tersebut Tim Ops Pekat Siginjai 2020 langsung
bergerak turun ke lokasi tersebut, langsung di Pimpin Kapolsek Tebo Tengah Iptu
Moh. Hasyim Asy'ari, SH bersama anggota.
Saat tim bergerak menuju lokasi, benar saja
tim mendapati beberapa warga yang tengah asik menikmati miras, saat dilakukan
penggeledahan polisi berhasil menemukan 168 botol Bir Bintang dari Toko
Sudiarti (60) dan 6 botol Gunes hitam dari Toko Susilawati (35), dari temuan
tersebut polisi mengamankan barang bukti beserta pemilik warung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres
Tebo AKBP Abdul Hafiz, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tebo Tengah Iptu. Moh.
Hasyim Asy'ari, SH saat dikonfirmasi suaratebo.net.
"Benar kita telah melakukan
penggeledahan di TKP Desa Kandang Km. 15 tepatnya di warung Sudiarti dan
Susilawati, dari penggeledahan kita berhasil mengamankan 172 botol miras, saat
ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan, untuk penyelidikan lebih
lanjut" ungkap Kapolsek.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tebo No. 02 Tahun 2013 BAB III Pasal 4 ayat a, b, c dan d serta
Bab VII Pasal 12, 13 dan pasal 14 telah jelas diatur tentang pelarangan
memproduksi, menjual, mengoplos, mengkonsumsi dan lainnya, dengan ancaman 3
bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 juta.
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh.
Hasyim Sya’ari, SH juga memperingatkan kepada para penjual miras agar tidak
lagi menjual minuman keras, karena hal tersebut dilarang dan sudah diatur dalam
Perda No. 2 Tahun 2013 jelas Kapolsek. (HS-ST)