Suaratebo.net, Jambi - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakata Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Suyadi. SH, akhirnya dijatuhkan vonis terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tebo tahun anggara 2017, oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Atas kesalahan tersebut, terdakwa Suyadi. SH, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.100 juta, Subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa sebelumnya kita tuntut 4 tahun 6 bulan, hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Tebo, Wawan Kurniawan. SH, dikonfirmasi media ini usai sidang kasus tersebut, Senin (04/05/2020).
Selain penjara dan denda kata dia, Suyadi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp659 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar jelas dia, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. "Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," kata Wawan. (Red-ST)