Suaretebo.net, Tebo - Masih ingat kah dengan keterlibatan kasus illegal logging yang menyangkut seorang oknum polisi yang bertugas di Polresta Jambi, yaitu Bripka Soleh, telah dijatuhkan vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, jika pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara," Hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara," kata Wawan dikonfirmasi media ini, Senin (04/05/2020).
Selain divonis 1 tahun penjara kata Wawan, hakim juga memutuskan menyita barang bukti yakni 2 unit mobil truck bermuatan kayu log ," Barang bukti dua unit mobil bermuatan kayu log disita negara. Tidak ada banding, terdakwa juga menerima putusan itu," katanya.
Dimana untuk diketahui, Tim Satreskrim Polres Tebo pada Minggu lalu (05/10/2019) berhasil mengamankan dua unit mobil truck membawa kayu olahan dan kayu bulat yang diduga hasil illegal loging.
Penangkapan dua mobil truck yang membawa kayu illegal tersebut saat tim melakukan patroli di Simpang Betung Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo ilir Kabupaten Tebo, Sabtu (4/10) lalu.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, kedua Sopir berinisial JN (32) dan RH (24) warga Dasa Penapalan Kec. Tengah Ilir tidak bisa menunjukkan bukti dokumen. Dan sopir mengaku bahwa dokumen kayu tersebut dipegang oleh oknum polisi berinisial Bripka S yang bertugas di Polresta Jambi.
Saat melakukan pengamanan, oknum polisi yang berpangkat Bripka itu mencoba menghalangi petugas. Namun, Tim Patroli berhasil mengamankan oknum polisi tersebut.
Saat dimintai keterangan Bripka S juga tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu tersebut. (Red-ST)